Edarkan Sabu dan Pil Koplo, 7 Orang Diamankan


50
Satreskoba bersama stakeholder terkait telah memusnahkan barang bukti milik para pelaku.

TUBAN, SUARADATA.com-Sebanyak 7 orang diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Tuban setelah diketahui mengedarkan sabu-sabu dan dobel L di wilayah hukumnya.

Tujuh pelaku tersebut diantaranya, K dan MDRP, warga asli Kecamatan Kerek. Dia melakukan aksinya di Kecamatan Tambakboyo pada 27 Mei 2024 lalu. Modusnya dengan membawa narkotika jenis sabu dan di ranjau dibawah pohon di tepi jalan.

Kemudian, tersangka CR warga asal Kecamatan Tuban membawa narkotika jenis sabu seberat 10,64 gram di tepi jalan Kecamatan Palang. Dalam aksinya menaruh BB di dalam semak-semak yang dekat dengan jembatan.

“Tersangka AW warga asal Kecamatan Tuban juga membawa 5 klip sabu-sabu seberat 1,82 gram di Kecamatan Semanding. Dan menaruh klip tersebut didalam dompet untuk bertemu dengan pembeli,” terang Wakapolres Tuban, Kompol Herry Moriyanto Tampake saat jumpa pers di mapolres, pada Selasa (11/6/2024).

Hal serupa juga dilakukan oleh AS warga domisili Kabupaten Sidoarjo didapati membawa 1 poket jenis sabu dengan berat 1,25 gram di Kecamatan Semanding. BB itu diletakkan dibawah pohon yang berada disamping terlapor.

“Atas kasus tersebut seluruh tersangka mendapatkan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda 10 miliar ditambah sepertiga,” timpalnya lagi.

Disisi lain, Kasatreskoba Polres Tuban, AKBP Teguh Triyo Handoko menjelaskan, untuk kasus dobel L atau pil koplo petugas berhasil mengamankan FA warga Desa Talang Kembar, Kecamatan Montong dan DB warga Kelurahan Baturetno, Kecamatan Tuban.

“Untuk barang bukti yang diamankan, pil double L 1.537 butir,” imbuhnya.

Atas ungkap 6 kasus itu Satreskoba berhasil mengamankan 7 pelaku dan BB sejumlah 31,06 gram sabu, dan 1.537 butir pil double L. Lalu, mereka dijerat pasal 114 (2) Jo (112) Jo pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Lalu, pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan / atau pasal 436 ayat (2) Jo pasal 145 ayat (1) dan ayat (2) UU No 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan.

“Untuk BB juga kami musnahkan bersama stakeholder terkait. Seperti Pengadilan, Kejaksaan, dan BNNK,” tegasnya.(Sal/And/Red)


Like it? Share with your friends!

50
Suara Data Network
assalamualaikum

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *