Pj Wali Kota Malang Ajak Ngobrol dan Berikan Binaan pada Jukir


67
Pj Wali Kota Malang, Dr. Ir Wahyu Hidayat, M.M, menyematkan rompi parkir sebelum dimulainya pembinaan dan pengarahan jukir se-Kota Malang selama lima hari ke depan di Hotel Atria Malang, Rabu (22/05/2024). (foto : Iwan Irawan/SUARADATA)

MALANG, SUARADATA.com-Penjabat (Pj) Wali Kota Malang, Dr Ir Wahyu Hidayat, M.M senantiasa memiliki atensi dengan persoalan parkir di Kota Malang. Untuk itu, sebanyak 3.477 juru parkir (jukir) dikumpulkan, di Hotel Atria Malang, Rabu (22/05/2024).

“Kita ajak ngobrol mereka agar lebih dekat, dari hati ke hati dalam memberikan pemahaman serta pembinaan. Disisi lain, kita butuh mensosialisasikan kebijakan Pemkot. Rencananya akan menerapkan jasa pembayaran retribusi sistem QRIS,” kata Pj Wali Kota, Wahyu Hidayat.

Metode pembayaran sistem QRIS ini, terang Pj, bagian dari upaya mencegah atau meminimalisir terjadinya kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi parkir. Kedua, membantu masyarakat yang berkaitan dengan jasa parkir.

“Kita antisipasi adanya aksi premanisme (pemalakan), dari pembayaran retribusi parkir yang dibebankan kepada masyarakat. Kebijakan ini tidak hanya disosialisasikan kepada jukir semata, tapi juga kepada masyarakat secara terus menerus,” tambahnya.

Masih kata Pj, sebenarnya penerapan pembayaran retribusi sistem QRIS sudah berlangsung secara e-parking. Hanya saja terbatas pada tempat tertentu saja. Kini akan dicoba diterapkan di parkir tepi jalan dan diawali dari parkir Kayutangan Heritage.

“Selanjutnya secara bertahap akan kita terapkan keseluruhan di Kota Malang. Jika terjadi penolakan, ya wajar karena setiap kebijakan yang baru diterapkan. Pasti akan terjadi penolakan, tapi setelah diberikan pemahaman dan pengertian. Diyakini mereka (jukir) akan menyadari dan memahaminya,” ucap alumnus ITN Malang ini.

Sambungnya lagi, mengenai terjadinya pelanggaran dari oknum jukir yang nakal. Pihaknya mengimbau jukir menjalankan tugasnya dengan baik dan sopan santun. Serta memasang tarif retribusi sesuai karcisnya. Setidaknya tidak sampai merugikan masyarakat.

“Kita dari Pemkot Malang senantiasa memberikan pembinaan dan melakukan pengawasan. Apa yang disuarakan masyarakat akan terus kita tingkatkan pelayanan parkir di masyarakat. Namun demikian, masyarakat juga ikut mengawasi dan berani melaporkannya. Ketika terjadi aksi-aksi kurang baik dari oknum jukir nakal tersebut,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Saleh Widjaja Putra menegaskan, mengenai persoalan parkir kedepannya bakal bersikap tegas terhadap oknum jukir yang nakal.

Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat didampingi Kadishub, Saleh Widjaja Putra serta pemateri sekaligus peserta Jukir melakukan sesi foto bersama.

“Lebih utama lagi jukir ilegal yang beraksi secara premanisme. Mereka lakukan kepada masyarakat sebagai pengguna jasa parkir. Kita libatkan TNI dan Polri serta Satpol PP yang akan bertindak. Sesuai UU lalu lintas dan Perda,” tegas Widjaja.

Dia pun menjelaskan, masyarakat yang menemukan oknum jukir resmi tapi nakal bisa segera dilaporkan ke Dishub. Diantaranya, KTA masa berlakunya sudah habis, tidak pakai rompi dan tidak memberikan karcis retribusi parkir. Selain itu, segera melapor jika ada jukir yang memasang tarif tidak semestinya.

“Kita juga akan memberikan teguran kepada jukir. Yang aktifitas parkirnya sembarangan tidak pada tempatnya, menimbulkan kemacetan lalu lintas. Terlebih lagi memarkirkan kendaraan milik pelanggan, pada rambu larangan parkir atau menutupi jalannya orang,” jelas Widjaja.

Demikian pula, pengguna jasa parkir mobil atau motor. Melaksanakan penempatan parkir kendaraannya tidak sesuai ketentuan aturan. Dalam hal ini, rambu-rambu parkir larangan, maka dishub juga akan memberikan sikap tegas.

“Hal yang sama, juga akan kita terapkan ke mereka. Semisal teguran lisan untuk segera memindahkannya. Sekiranya diabaikan, kita tempeli sticker hingga penggembosan bannya maupun penggembokan. Bila perlu dilakukan pengangkutan sekaligus ditipiring,” imbuhnya.

Pemilik usaha pun, lanjut dia, Dishub juga memberlakukan peringatan dan wajib mentaati peraturan tentang perparkiran. Dalam hal ini berkewajiban memiliki lahan parkir yang memadai. Disiapkan bagi pelangganya.

“Kita tidak menghendaki pemilik usaha yang mengabaikan lahan perparkiran. Dikarenakan akan berimbas ke jalan, jika sudah demikian akan mengganggu kelancaran lalu lintas. Kami berharap kepada semuanya, baik jukir, pengguna jasa parkir maupun pemilik usaha. Sama-sama menjaga dan mematuhi peraturan parkir,” pungkasnya.(Iwan/And/Red)


Like it? Share with your friends!

67
Suara Data Network
assalamualaikum

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *