Selama April 2023, WP Dibebaskan dari Denda Piutang Pajak Sejak 1994 hingga 2022

Informasi pengumuman pemutihan yang dikeluarkan oleh Bapenda Kota Malang selama bulan April 2023.

MALANG, SUARADATA.com-Wali Kota Malang, Drs H Sutiaji melalui badan pendapatan daerah (Bapenda) setempat mengeluarkan kebijakan yang meringankan kepada wajib pajak (WP). Terutama, yang memiliki tunggakan pajak bumi bangunan (PBB) atau pajak lainnya.

“Piutangnya terhitung sejak 1994 hingga 2022 kemarin. Kita bebaskan denda pajak piutangnya tersebut. Namun pembayaran pokok wajib diselesaikan oleh WP,” ungkap Wali Kota, Sutiaji, Rabu (12/4/2023).

Kebijakan ini, lanjutnya, diberikan selama April 2023 guna bisa meningkatkan capaian target pajak daerah. Sekaligus mendukung perolehan pendapatan asli daerah (PAD) lebih maksimal serta menyejahterakan masyarakat Kota Malang lebih terjamin.

“Untuk mewujudkan itu, kami melarang keras. Siapapun orangnya, baik itu PNS, warga biasa maupun pengusaha sebagai WP. Jangan sampai ada upaya rekayasa ataupun penyimpangan pajak. Karena akan berhadapan dengan aparat penegak hukum (APH),” tegas Sutiaji.

Demikian halnya, jika hal tersebut dilakukan oleh seorang PNS. Selain berurusan dengan APH, juga mendapatkan sanksi tegas hingga sanksi pemecatan. Sanksi tegas bakal diterapkan, dan tidak ada toleransi lagi.

“Oleh karenanya, kami mengimbau adanya kerjasama atau dukungan dari masyarakat. Utamanya kedisiplinan dan tanggungjawab PNS. Yang berkaitan dengan pajak, mesti melaksanakan penuh amanah dan menyukseskannya,” tandasnya.

Warga Kelurahan Gadang, Tumakiyah sewaktu konfirmasi kepada petugas pajak terkait SPPT/PBB yang terpiutang beberapa tahun lamanya.

Terpisah, Kepala Bapenda Kota, Handi Priyanto menjelaskan, program pemutihan (bebas denda) pajak jenis PBB atau jenis lainnya. Terhitung sejak 1994 hingga 2022 kemarin yang masih tercatat secara piutang, dibebaskan dendanya kepada para WP.

“Kita berikan kesempatan itu, selama sebulan pada April 2023. Kita terapkan sistem jemput bola di 57 kelurahan. Dimulai pada 10, 11, 12, 13, 14 dan 17 April 2023, dan waktunya hanya satu hari saja di kelurahan tersebut. Selain di kelurahan, di kantor Bapenda full mulai 3 sampai 30 April 2023,” jelas Handi.

Handi kembali menuturkan, WP yang akan melakukan penyelesaian kewajibannya (tunggakan) pajaknya. Baik di Bapenda atau di kelurahan jika PBB mesti menunjukkan surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT).

“Setelah kita lakukan verifikasi dan validasi, baru WP membayarkannya ke Bank Jatim untuk pokoknya saja. Dari pajak yang terpiutang sejak 1994 hingga 2022. Untuk PBB tercatat sebesar 559,5 miliar, dan piutang non PBB sebesar Rp 10,1 miliar,” beber mantan Kadishub ini.

Masih kata Ketua Dewas Perumda Tugu Tirta ini, berdasarkan informasi dari petugas di lapangan. WP yang menunggak terpantau ada yang sejak awal SPPT dikeluarkan. Yakni pada 1994 hingga sekarang ini, ada lagi menunggak pajak yang berlubang pada tiap tahun pembayaran.

“Kami temukan juga tunggakan pajak lebih dari 10 tahun, kendati nilainya kecil. Tapi karena itu sudah menjadi kewajiban WP. Apabila dikalkulasikan dengan lainnya, akan ketemu nilai pajak yang besar juga. Oleh karenanya, kita sosialisasikan kepada masyarakat lewat kelurahan tersebut,” papar dia.

Lanjut dia, hari ini adalah hari ketiga pada sistem jemput bola penyelesaian pajak terpiutang. Berlokasi di sepuluh kelurahan. Diantaranya, Gadang, Wonokoyo, Lesanpuro, Sukun, Kauman dan lainnya.

“Setiap kelurahan kita tempatkan tiga petugas Bapenda, untuk membantu masyarakat memverifikasi tunggakan pajaknya. Setelahnya baru WP menyelesaikan pembayarannya di Bank Jatim atau PPOB (online) di dekat tempat tinggal WP,” tambahnya.

Sementara, SPPT atau PBB atas nama Jani, warga RW 1 Kelurahan Gadang. Yang diwakili oleh putrinya, yakni Tumakiyah (49). Dihadapan petugas Bapenda, mengaku memiliki tunggakan cukup banyak.

“Setelah diverifikasi petugas, tunggakan kami ternyata terhitung sejak 2006 silam hingga sekarang. Nilainya jika ditunaikan kewajibannya, mencapai ratusan ribu rupiah totalnya,” terang Tumakiyah, saat ditemui di Kelurahan Gadang, Rabu (12/04/2023). (Iwn/And/Red).

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top