Seusai Dilantik, 25.830 Anggota KPPS di Tuban Serentak Tanam Pohon

Anggota KPPS di Kabupaten Tuban melakukan penanaman pohon secara serentak.

TUBAN, SUARADATA.com-Sebanyak 25.830 Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS di Kabupaten Tuban yang akan bertugas melayani pemilih pada pemungutan dan penghitungan suara pada 14 Februari 2024 nanti secara resmi dilantik, Kamis (25/1/2024).

Pelantikan ribuan KPPS tersebut dipusatkan di kantor kelurahan atau kecamatan di wilayah Kabupaten Tuban. Setelah dilantik mereka juga melaksanakan penanaman pohon serentak oleh anggota KPPS di wilayah masing-masing.

Penanaman bibit pohon ini merupakan bentuk kepedulian sekaligus rasa terima kasih kepada bumi, dan ikhtiar reboisasi terhadap pohon

Ketua KPU Tuban, Fatkul Iksan mengatakan, pelantikan KPPS hari ini juga dilakukan serentak di seluruh wilayah Indonesia. Bahkan, juga ada beberapa pelantikan yang dilakukan secara live zoom bersama KPU RI.

Termasuk juga beberapa KPPS di Kabupaten Tuban, contohnya di Kelurahan Sukolilo, Kecamatan/Kabupaten Tuban yang melaksanakan pelantikan KPPS secara Live bersama KPU RI dan KPPS lain dari berbagai wilayah Indonesia.

“Hari ini secara serentak 25.830 Anggota KPPS di Tuban secara resmi dilantik,” ungkapnya.

Lanjutnya, setelah dilakukan pelantikan, secara serentak anggota KPPS juga melakukan penanaman pohon di wilayah masing-masing. Penanaman bibit pohon ini merupakan bentuk kepedulian sekaligus rasa terima kasih kepada bumi, dan ikhtiar reboisasi terhadap pohon yang berkontribusi untuk pemenuhan logistik berupa kertas dalam Pemilu 2024.

“Setelah dilantik, semua anggota KPPS, akan langsung mengikuti Bimtek Pemungutan dan Penghitungan suara. Berbeda dengan Pemilu sebelumnya yang hanya mewakilkan satu orang untuk Bimtek,” tambahnya.

Dalam hal ini, pihaknya berpesan agar anggota KPPS dalam bekerja berpedoman kepada ketentuan perundang-undangan, kode etik penyelenggara pemilu, bekerja secara profesional, berintegritas, bertanggung jawab dan transparan.

“Demikian juga Anggota KPPS agar bekerja dengan niat kuat untuk meningkatkan kualitas layanan kepada pemilih untuk dapat menggunakan hak pilihnya pada kegiatan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS,” pungkasnya.(Sal/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top