TUBAN, SUARADATA.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban melakukan uji publik terhadap tiga usulan rancangan penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPR Kabupaten Tuban, untuk Pemilu 2024 di aula KPU setempat, Senin (12/12/2022).
Ketua KPU Tuban, Tuban, Fathul Ikhsan mengatakan, uji publik ini bertujuan untuk mendapatkan saran dan masukan dari berbagai unsur masyarakat. Terlebih, terkait dengan rencana dapil mulia partai politik, akademis hingga penggiat pemilu.
“Kami sudah mengumumkan tiga rancangan ke publik dan masyarakat, hari ini merupakan akhir dari tanggapan dan masukan dari masyarakat,” tambahnya.
Lanjutnya, setelah ini, untuk tahapan selanjutnya yaitu melaporkan tanggapan dan masukan dari masyarakat ke KPU RI. Setelah itu akan dilakukan konsultasi untuk menetapkan finalisasi dari tiga rancangan tersebut.
“Semua masukan itu kita tampung dan akan kita sampaikan ke KPU RI. Setelah itu kita akan konsultasi langsung dengan KPU RI untuk menerima arahan, baru setelah itu kita menetapkan finalisasi dari rancangan tiga tersebut,” tuturnya.
Sebelumnya dalam usulan rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPR Kabupaten Tuban, KPU Tuban mengusulkan tiga rancangan yaitu, rancangan satu.
Dapil satu, meliputi Kecamatan Kerek, Montong, Merakurak dan Tuban, dengan alokasi kursi 11. Untuk Dapil dua meliputi, Kecamatan Plumpang, Palang, dan Widang, alokasi kursi sebanyak 9.
Dapil tiga meliputi Kecamatan Rengel, Soko Semanding dan Kecamatan Grabagan, alokasi kursi 12. Dapil empat meliputi Kecamatan Kenduruan, Bangilan,Senori, Singgahan, Parengan, alokasi kursi 9. Kemudian, untuk Dapil lima meliputi Jatirogo, Bancar Tambakboyo dan Jenu, alokasi kursi 9.
Kemudian rancangan kedua yaitu:
Dapil satu, meliputi Kecamatan Kerek, Montong, Merakurak dan Tuban, dengan alokasi kursi 11. Dapil dua Kecamatan Semanding, Widang, Palang, alokasi kursi 10. Selanjutnya Dapil tiga meliputi Kecamatan, Soko, Rengel, Plumpang, dan Kecamatan Grabagan alokasi kursi 11.
Selanjutnya, Dapil empat meliputi Kecamatan Kenduruan, Bangilan,Senori, Singgahan, Parengan, alokasi kursi 9. Dan Dapil lima meliputi meliputi Jatirogo, Bancar Tambakboyo dan Jenu, alokasi kursi 9.
Untuk usulan ketiga yaitu:
Dapil satu, meliputi Kecamatan Jenu, Merakurak, Tuban alokasi kursi 8. Dapil dua, meliputi Kecamatan Plumpang, Palang, Widang dengan alokasi kursi 9. Dapil tiga meliputi Kecamatan Rengel, Semanding,dan Kecamatan Grabagan dengan alokasi kursi 9.
Selanjutnya, Dapil empat, meliputi Kecamatan Parengan, Montong dan Kecamatan Soko dengan alokasi kursi 8. Dapil lima mencakup wilayah Kecamatan Kenduruan, Jatirogo, Bangilan, Senori, Singgahan alokasi kursi 9. Dan yang terakhir Dapil enam mencakup Kecamatan Bancar, Tambakboyo, dan Kecamatan Kerek dengan alokasi kursi 7.
“Berdasarkan data kependudukan tercatat jumlah penduduk Kabupaten sebanyak 1.224.357 jiwa sehingga untuk alokasinya masih tetep 50 kursi di DPRD,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Tuban Sullamul Hadi, terkait ketiga rancangan yang paling ideal menurutnya yang terbaik yang paling kecil suara yang tidak terkonversi. Dan dari ke 3 rancangan menurutnya yang paling ideal adalah rancangan yang ke 3 dengan 6 dapil.
“Yang idel suara yang tidak terwakili yang paling sedikit, jika dikonversi paling sedikit kami anggap yang ideal,” pungkasnya.(Sal/And/Red)
0 Comments