Pemkab Tuban Bentuk Gugus Tugas penanganan Covid-19

TUBAN, SUARADATA.com-Sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden dan Surat Edaran Gubernur Jawa Timur terkait perkembangan Covid-19, Pemerintah Kabupaten ( PEMKAB) Tuban menggelar rapat koordinasi percepatan penanganan Covid-19di ruang Seodjono Peotro Setda Tuban, Senin (16/03/2020).

“Rapat ini sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden dan Surat Edaran Gubernur Jawa Timur terkait perkembangan Covid-19,” ungkap Wakil Bupati Tuban Noor Nahar Hussein didepan awak media.

Dalam rapat, Wabup kelahiran Rengel ini menyampaikan, rapat ini dimaksudkan untuk membentuk Gugus Tugas penanganan Covid-19. Mengingat segala Kebijakan terkait penanganan COVID-19 harus terpusat, selain itu juga untuk merumuskan kebijakan Pemkab Tuban yang akan dituangkan dalam Surat Edaran atau semacamnya.

“Penanganan Covid harus ditangani dengan hati-hati dan mempertimbangkan kondisi sosial, Kearifan Lokal dan demografi masyarakat,” terangnya.

Lebih lanjut Wabub dua periode ini menambahkan, dalam penanganan virus Corona pada lembaga pendidikan dan tempat publik seperti masjid, tempat wisata, maupun pasar perlu adanya perhatian untuk melakukan penanganan tersebut. Bahkan. Pemkab Tuban melakukan beberapa langkah yang akan dilakukan.

Diantaranya adalah meliburkan sekolah di semua jenjang pendidikan mulai Selasa, 17 Maret 2020 kecuali yang sedang melaksanakan Ujian Nasional untuk mencegah penyebaran virus. Selain itu, membuat standar Operasional Prosedur (SOP) dan protokol hingga ke tingkat terkecil.

“Untuk mencegah penyebaran virus, sekolah disemua jenjang pendidikan mulai Selasa, 17 Maret 2020 diliburkan,”tegasnya.

Sementara itu Perihal tempat ibadah, telah dilakukan langkah antisipasi, seperti yang dilakukan di Masjid Agung Tuban, dengan menggulung seluruh karpet yang ada. Selanjutnya, memaksimalkan pembersihan di seluruh area masjid. Sedangkan, pada objek wisata religi Makam Sunan Bonang, akan disiagakan petugas untuk mengukur suhu tubuh setiap pengunjung dan peziarah yang datang.

“Untuk masyarakat juga harus diberi pemahaman terkait kondisi terkini dan langkah-langkah yang diambil pemkab Tuban. Dengan demikian, akan menghilangkan keresahan masyarakat, Tidak boleh panik, tapi tidak boleh terlalu santai” tuturnya.

Wabup juga menegaskan, kewenangan mengumumkan pasien positif Corona berada di Presiden, Menkes, Gubernur, Bupati maupun pejabat yg ditunjuk. Ini menjadi ketetapan dari UU HAM dan Kode Etik Kesehatan/Medis.

Turut diketahui, Selain membentuk Gugus Tugas penanganan Covid-19, Pemkab Tuban juga akan berupaya menyediakan lebih banyak tempat cuci tangan diantaranya di 69 pasar tradisional, pasar ikan, serta ruang publik lainnya.(Sal/Gun/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top