Bikin Resah dan Lukai Warga Tuban, 5 Anggota Gangster Dijebloskan Penjara

Kedua tersangka gangster yang diamankan di Mapolres Tuban.

TUBAN, SUARADATA.com-Kelompok gangster dengan membawa senjata tajam (sajam) sambil konvoi sepeda motor yang meresahkan masyarakat Kabupaten Tuban, Jawa Timur, beberapa hari yang lalu berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Tuban.

Diketahui, aksi mereka pada malam hari itu telah melukai dua pengendara sepeda motor ketika melintas di jalur Pantura, tepatnya di wilayah Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban.

Aksi sejumlah remaja yang diduga dari kelompok gangster yang tergabung dalam tim TGG (Tim Guk Guk) dan TOG (Tim Orang Galau) gabungan Bojonegoro, lamongan, Tuban serta Gresik tersebut viral di media sosial Facebook lantaran terekam kamera CCTV.

Terlihat dalam rekaman cctv, tiga orang pemuda mengendarai sepeda motor keluar dari SPBU, langsung dihadang dan dibacok menggunakan celurit. Akibatnya, korban mengalami luka bacok dibagian kepala.

Kapolres Tuban, AKBP Suryono mengatakan peristiwa sadis itu, bermula saat anggota gangster, mendapat tantangan untuk berkelahi. Sehingga gangster ini datang dengan konvoi lengkap dengan senjata tajam, dan bertemu korban di depan SPBU dan langsung membacok korban dengan celurit.

“Sesampainya di TKP tanpa basi-basi kemudian pelaku membacok korban dan menginjak-injak korban. Setelah itu barang-barang korban seperti sepeda motor, HP dan helem diambil,” ungkapnya, saat konferensi pers, Senin (6/11/2023).

Dalam hal ini, Polres Tuban telah mengamankan sebanyak lima orang. Tiga tersangka yaitu Anak yang Berkonflik Dengan Hukum, (ABH) berinisial, ZL, AZ dan MR. Sementara, dua tersangka lainnya sudah dewasa yang bernama Dimas dan Ahmad Gilang.

“Dari tangan tersangka kita amankan satu unit sepeda motor dan handphone dan juga sebilah celurit yang digunakan tersangka untuk menganiaya korban,” tambahnya.

Kini, lima pelaku pengeroyokan dan pembacokan harus mendekap didalam jeruji besi mapolres Tuban. para pelaku dijerat dengan pasal 365 kuhp tentang pencurian dengan kekerasan dan pemberatan dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara.

“Pasal yang kami sangkakan 365 ayat 1 dan 2 yang mana ancamannya maksimal 15 tahun penjara.

Dalam hal ini, Polres Tuban menghimbau kepada masyarakat agar tidak resah dan tidak usah membuat himbauan agar tidak keluar malam. Karena tim dari Polres Tuban dan Polsek untuk melaksanakan patroli setiap malam di jam- jam rawan.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak resah, karena kami menjamin keamanan di wilayah Tuban,” pungkasnya.(Sal/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top