Cara Cepat Mengurus Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana untuk Keperluan Calon Perangkat Desa di Pengadilan Negeri, Simak Syaratnya

Foto: Doc PN Tuban.

TUBAN, SUARADATA.com-Bagi masyarakat Tuban yang hendak mengikuti tes calon perangkat desa wajib tahu syaratnya. Salah satunya ialah mengurus persyaratan permohonan surat keterangan tidak pernah dipidana.

Ingin lebih cepat mengurus surat tidak pernah dipidana tersebut?, yuk simak caranya.

Menurut Humas Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Uzan Purwadi, bagi masyarakat yang hendak mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana sebaiknya semua kelengkapan harus dipenuhi. Jangan sampai ada persyaratan yang tertinggal, sehingga menghambat pengurusan.

“Agar lebih cepat pengurusan, saran kami ya harus lengkap semua seluruh persyaratan yang dibutuhkan,” ungkap Uzan saat dikonfirmasi, Kamis (6/7/2023) pagi.

Kata dia, kelengkapan yang dibutuhkan mengurus permohonan surat keterangan tidak pernah dipidana ialah menyiapkan foto kopi KTP 1 lembar. Kemudian, foto kopi KK 1 lembar, foto kopi dan asli SKCK 1 lembar, pas foto 4 x 6 sebanyak 2 lembar, materai 1 lembar, surat permohonan dari aplikasi Eraterang 1 lembar.

“Semua dokumen dimasukkan dalam map,” imbuh Uzan yang juga hakim itu.

Sementara itu, permohonan surat keterangan dapat diajukan secara online melalui tautan https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/.(Sal/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top