Dua Pengedar Ribuan Pil Karnopen di Tuban Dibekuk Polisi

Jajaran Polres Tuban saat mengangkat Barang Bukti saat konferensi pers di Halaman Mapolres.

TUBAN, SUARADATA.com-Jajaran dari Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Tuban, Polda Jawa Timur kembali membekuk 2 pengedar narkoba jenis Karnopen.

Dari penggerebekan tersebut polisi berhasil mengamankan RJ (47), dan FR (32). Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan sebanyak 40.896 butir.

Wakapolres Tuban, Kompol Palma Fitria Fahlevi menyebutkan, tindak pidana narkotika jenis pil carnophen sebanyak 1 kasus dengan dua tersangka yakni RJ dan FRW yang diamankan pada Rabu 28 Juni 2023 pukul 12.00 Wib. Pelaku diamankan di dalam sebuah kamar kost di Kecamatan Tuban.

“Dua tersangka diduga telah membeli, memiliki, menyerahkan, menyediakan dan percobaan atau permufakatan jahat menjual narkotika jenis pil carnophen,” ungkapnya saat konferensi pers, Rabu (5/6/2023).

Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut didapat dari seseorang yang tinggal di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Sementara itu, untuk mengedarkan barang tersebut pelaku menggunakan dengan cara sistem ranjau di tepi jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Karangsari, Kecamatan/ Kabupaten Tuban.

“Pengakuan tersangka, barang haram tersebut didapatkan dari seseorang yang tinggal di Kabupaten Bandung, Jawa Barat,” tambahnya.

Menurutnya, penangkapan ini berawal saat petugas Sat Narkoba Polres Tuban mendapatkan laporan terkait peredaran pil haram tersebut di wilayah Kabupaten Tuban.

Sehingga anggota yang telah melakukan pengintaian berhasil akhirnya mengetahui gerak-gerik dua pelaku tersebut yang diketahui telah menerima kiriman puluhan butir Pil Karnopen itu.

Untuk mengelabuhi petugas kepolisian kedua pria pengedar besar tersebut menyewa dua kamar kos yang ada di jalan Wijaya Kusuma, Kelurahan Ronggomulyo, Kota Tuban yang digunakan sebagai tempat penyimpanan puluhan ribu Pil Karnopen tersebut sebelum diedarkan.

“Mereka ditangkap di tempat kosnya yang digunakan untuk menyimpan barang Pil Karnopen itu. Modus peredarannya mereka menggunakan Sistem ranjau, yaitu antara pengedar itu menaruh barang di suatu tempat tanpa saling bertemu,” sambungnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diancam pasal 114 (2), 112 (2) Jo Pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda Rp 10 miliiar.(Sal/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top