Curi Pipa Tubing Milik Pertamina EP, Seorang Satpam dan Penjaga Gudang Diringkus Polisi

Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Rianto kanan didampingi para anggota Reskrim saat mengangkat Barang bukti pencurian di PT Pertamina EP Tuban.

TUBAN, SUARADATA.com-Anggota Satreskrim Polres Tuban, Jawa Timur berhasil mengungkap aksi tindak pidana pencurian pipa tubing dan besi sucker rod atau pipa pengeboran minyak di area PT. Pertamina EP di Desa Banyuurip, Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil menangkap lima orang tersangka yang diantaranya adalah Security dan pengawas gudang milik PT. Pertamina EP.

Kelima tersangka tersebut adalah Eddy Kukuh Widodo (54) Security PT. Pertamina EP asal Desa Banyuurip Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban. Lalu Fery Dwi Nugroho (32) pekerja karyawan swasta/ Materiaiman (pengawas gudang) PT Pertamina asal Kelurahan Kawengan, Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro

Dan tersangka lainnya yaitu, Wahyudi (50), Suryanto (44) dan Utani (48) yang diketahui ke-tiga tersangka tersebut merupakan warga Desa Banyuurip, Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban.

Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Rianto mengatakan, kejadian pencurian tersebut terjadi pada Sabtu 17 dan Minggu 18 Februari 2024. Pencurian tersebut dilakukan oleh Satpam atau Securitiy PT Pertamina EP.

“Kasus pencurian besi di PT Pertamina EP ini dilakukan oleh Satpam, dengan melibatkan pengawas gudang,” ungkapnya, saat konferensi pers, pada Kamis (14/3/2024).

Lebih, lanjut pihaknya menjelaskan, kejadian tersebut berawal saat tersangka Eddy Kukuh Widodo yang juga satpam dari PT. Pertamina Banyuurip, sedang tidak bertugas datang ke lokasi Gudang penyimpanan milik PT Pertamina Banyuurip, kemudian berpura-pura meminta barang berupa delapan pipa Tubing dan sepuluh batang pipa Sucker rod tanpa seijin dari pihak PT Pertamina.

“Awalnya, saudara Edy ini datang ke lokasi gudang tempat penyimpanan barang yang berupa pipa Tubing dan pipa sakrod tersebut, dan saat itu yang berjaga di gudang adalah saudara Fery Dewi Nugroho dan saudara Wahyudi,” tambahnya.

Kemudian, tersangka meminta sebanyak delapan pipa Tubing dan memberikan uang kepada saudara Fery Dwi Nugroho dan Wahyudi sebesar satu juta enam ratus ribu rupiah sebagai uang tutup mulut. Dan pada esoknya, tersangka ini datang kembali mengambil dua batang pipa Tubing dan meminta tambahan sepuluh batang pipa sucker rod.

“Setelah mendapatkan pipa tersebut, tersangka menghubungi dua orang yaitu saudara Suryanto dan Utani untuk mengangkut memindahkan pipa-pipa tersebut dengan cara di gotong dengan imbalan Rp. 500 ribu satu orangnya,” terangnya.

Selain mengamankan kelima tersangka, Satreskrim Polres Tuban juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebanyak delapan batang pipa tubing ukuran 3,5 inch dengan panjang sembilan meter. Dan 10 sepuluh batang besi sucker rod ukuran 7/8 inch dengan panjang 7,6 meter.

“Akibat kejadian tersebut, PT Pertamina EP mengalami kerugian material sebesar Rp 53.400.000,(lima puluh tiga empat ratus ribu rupiah),” tegasnya.

Sementara itu, untuk mempertanggung perbuatannya kelima tersangka di sangkakan Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP sub pasal 363 ayat 1 ke 4e JO 56 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(Sal/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top