Dilatarbelakangi Dendam dan Tak Direstui, Pria di Tuban Culik Wanita Pujaannya Hatinya

Jajaran Satreskrim Polres Tubanmelakukan konferensi pers di halaman mapolres setempat.

TUBAN, SUARADATA.com-Diduga tak direstui oleh orang tua sang pujaan hati dan dilatarbelakangi karena dendam masalah hutang piutang, seorang pria di Tuban, Jawa Timur ini nekat menculik sang pujaan hatinya.

Diketahui pria tersebut berinisial MTA (35), warga Desa Jenggolo, Kecamatan Jenu, yang menculik seorang perempuan berinisial NN (26) tetangga pelaku yang tak lain perempuan pujaan hatinya.

Kasus penculikan tersebut terjadi saat korban bekerja disebuah klinik kesehatan di desa setempat pada Jum’at 5 Januari 2024. Saat itu korban yang sedang bekerja didatangi oleh salah seorang pelaku berinisial TA.

Kemudian korban NN digelandang dan dibawa masuk ke dalam mobil Suzuki Ertiga yang didalamnya sudah ada dua tersangka lainnya yakni HM (20)dan RA (28). Setelah berhasil para pelaku membawa kabur selama 2 hari hingga ke Semarang.

Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Rianto mengatakan, kasus penculikan ini dilatarbelakangi oleh hutang piutang dan dendam lantaran tidak mendapatkan restu orang korban.

“Penculikan ini dilatarbelakangi karena pelaku mempunyai hutang dan karena dendam tak mendapatkan restu dari orang si korban,” ungkapnya, saat konferensi pers, Jum’at (12/1/2023).

Selain itu, pelaku nekat melakukan penculikan karena merasa dendam dengan orang tua korban yang telah melaporkannya kepada Polisi atas dugaan penipuan yang dilakukan kepada korban.

“Dia merasa dendam karena punya masalah dengan korban dan dilaporkan ke Polisi,” tuturnya.

Namun, lanjutnya setelah dua hari berada di Semarang korban berhasil melarikan diri saat tersangka akan menjual sebuah handphone karena kehabisan uang. Dan dalam penculikan ini tida ada unsur kekerasan.

“Saat itu korban minta tolong kepada orang lain untuk mengamankan diri,” terangnya.

Sementara itu dari pengakuan tersangka ia nekat melakukan aksinya itu karena hubungan asmaranya tidak mendapat restu dari orang tua korban. Ia mengatakan tidak melakukan kekerasan selama dua hari korban bersamanya

“Saya cinta mati sama dia, saya tidak direstui sama orang tuanya,” akunya

Selain tiga tersangka, petugas juga mengamankan kendaraan roda empat Suzuki Ertiga warna abu-abu metalik yang digunakan oleh para pelaku untuk melakukan penculikan terhadap korban.

Sementara itu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 328 Jo pasal 55, 56 KUHP.(Sal/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top