Dukun di Tuban Dilaporkan ke Polisi, Gegara Tipu Pasien Hingga Rp 4,2 Milyar

Ernawati didampingi Kuasa hukumnya tengah Nur Azis saat melaporkan dukun ke Mapolres Tuban.

TUBAN, SUARADATA.com-Diduga melakukan penipuan hingga Rp 4,2 miliar, dua orang dukun di Kabupaten Tuban, Jawa Timur dilaporkan pasiennya ke pihak kepolisian, Rabu (12/4/2023).

Dua dukun tersebut diketahui masih pasangan suami isteri yang berinisial SG dan ST asal Desa Besowo, Kecamatan Jatirogo. Dia dilaporkan pasiennya Ernawati (38) seorang pengusaha palawija asal Dusun Sarigede, Desa Latsari, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban.

“Kejadian tersebut terjadi pada tahun 2017 lalu, ketika saya datang ke pelaku untuk meminta pelarisan,” kata Ernawati di dampingi Kuasa Hukumnya Nur Aziz saat melaporkan dukun tersebut di Mapolres Tuban.

Lanjutnya ia bercerita, saat datang di rumah pelaku pihaknya diminta untuk mandi air kembang sebanyak satu minggu dua kali selama lima tahun berturut-turut. Namun, setelah melakukan hal tersebut, pihaknya bertindak seperti diluar kesadarannya serta dimintai uang secara terus menerus.

“Setelah dimandikan air kembang, saya seperti bertindak diluar kesadaran saya dan saya dimintai uang terus,” ungkapnya.

Dalam hal ini, pihaknya mengaku telah mendatangi rumah pelaku beberapa kali, namun dia diusir mentah-mentah dan disuruh untuk melapor ke polisi. Untuk itu, korban berharap uang yang diberikan ke pelaku tersebut dapat dikembalikan dan pelaku bisa di proses hukum.

“Pernah menagih tapi diusir, jadi saya laporkan ke polres bersama kuasa hukum saya,” terangnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Ernawati, Nur Aziz menjelaskan, kliennya melaporkan karena kedua dukun itu telah menipu hingga Rp 4,2 miliar. Praktik penipuan itu, diduga dilakukan oleh pasutri S dan S dengan berkedok perdukunan. Sedangkan, penipuan itu berawal pada tahun 2017 yang lalu.

“Dimana saat itu, korban meminta penglarisan dagangan kepada pelaku, lalu dengan bujuk rayunya pelaku meminta uang kepada korban sebanyak Rp 500 juta,” paparnya.

Setelah itu, beberapa minggu kemudian korban dimintai uang Rp 50 juta. Selanjutnya setelah dimandikan air kembang oleh kedua pelaku, setiap satu minggunya korban selalu menyetor uang Rp 10 juta sampai Rp 30 juta.

“Jadi korban ini baru sadar setelah tidak dimandikan air kembang oleh pelaku. Dari pertengahan tahun 2017 sampai awal tahun 2021 total uang yang diberikan ke pelaku sebanyak Rp4,2 miliar,” beber Nur Aziz.

Aziz sapaan akrabnya menambahkan, korban telah berupaya mencoba menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. Namun pelaku, justru menantang dan mempersilahkan kepada korban untuk melaporkan kasus ini ke kepolisian.

Bahkan, pelaku hingga saat ini juga tidak mau mengembalikan uang korban dan masih menguasai aset berupa rumah, tanah dan kandang ayam yang dibeli dari hasil uang korban.

“Dari jumlah itu, uang yang kembali secara tunai hanya Rp200 juta dan satu kendaraan Inova yang bisa ditarik,” imbuh Aziz.

Terkait adanya laporan dugaan penipuan yang dilakukan kedua dukun itu belum direspon oleh Satreskrim Polres Tuban. Kasatreskrim Porles Tuban saat dikonfirmasi belum memberikan keterangan lebih lanjut.(Sal/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top