Tiga Bulan, Polres Tuban Catat 408 Kasus Pelanggaran Berlalulintas

Kapolres Tuban, AKBP Rahman Wijaya, didampingi Kasat Lantas Polres Tuban AKP Kadek Aditya Yasa saat gelar konferensi pers.

TUBAN, SUARADATA.com-Baru tiga bulan, jajaran dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tuban mencatat sebanyak 408 kasus pelanggaran berlalulintas di wilayah hukumnya.

Pelanggaran tersebut tercatat dalam tilang elektronik maupun tilang manual dalam kurun waktu tiga bulan terhitung sejak Januari hingga Maret 2023.

“Selama periode Januari sampai dengan Maret 2023, Satlantas Polres Tuban berhasil melaksanakan kegiatan tilang elektronik sebanyak 364 dan tilang manual sebanyak 44 pelanggar,” kata Kapolres Tuban, AKBP Rahman Wijaya, Rabu (12/4/2023).

Menurutnya, 364 pelanggar tersebut terdiri dari pengendara yang tidak menggunakan helm dan melanggar rambu-rambu lalu lintas. Sedangkan, untuk tilang manual dilaksanakan kepada masyarakat pengguna jalan yang melanggar potensi rawan terjadinya kecelakaan lalu lintas.

“Untuk tilang manual dilaksanakan kepada masyarakat pengguna jalan yang melanggar potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas,” kata Kadek.

Selain itu, tilang manual juga dilaksanakan atas beberapa kasus, diantaranya kelebihan muatan, berbonceng tiga, dan tidak menggunakan helm, dan melanggar rambu lalu lintas.

“Sebagian besarnya juga melawan arus,” pungkasnya.(Sal/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top