Gunakan Motor Plat Merah, Pelaku Jambret di Tuban Berhasil Diamankan

Pelaku Jambret saat diamankan warga.

TUBAN, SUARADATA.com-Sepeda motor plat merah miliki Dinas Pemerintah Kabupaten Tuban bernopol S 4165 EP diamankan Polsek Bancar Polres Tuban, Jawa Timur.

Kendaraan bermotor plat merah itu diamkan lantaran digunakan untuk aksi jambret di Jalan Pantura Surabaya Semarang, tepatnya di Dusun Mamer, Desa Margosuko, Kecamatan Bancar, pada Minggu (2/7/2023).

Diketahui, pelaku jambret adalah KA (32) warga Desa Jatiklabang, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban yang berhasil diamankan pihak kepolisian. Sedangkan, korban diketahui bernama Sukmi Yohani (29) warga Desa Sukoharjo, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban. Akibat aksi jambret itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta.

Kapolsek Bancar, Polres Tuban, AKP Budi Friyanto mengatakan, peristiwa tersebut terjadi saat itu korban Sukmi Yohani (29) bersama saudaranya Rasmi (40) sedang menaiki motor hendak pulang dari pasar di Kecamatan Tambakboyo menuju ke rumah.

Sepeda Motor Plat merah yang digunakan pelaku diamankan Polsek Bancar, Polres Tuban.

Saat di lokasi kejadian korban dipepet pelaku dan mengambil barang milik korban. Dirasa sudah mendapatkan target barang milik korban, kemudian pelaku langsung melarikan diri.

“Peristiwa tindak pidana pencurian dengan kekerasan itu terjadi di Jalan Pantura, tepatnya di Dusun Mamer, Desa Margosuko, Kecamatan Bancar,” ungkapnya saat dikonfirmasi, pada Minggu (2/7/2023).

Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan di dalam dompet milik korban tersebut ada beberapa barang berharga, seperti perhiasan, handphone dan uang tunai. Akibat aksi jambret itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta.

“Bahkan, sebelum mengambil dompet di dasbor sepeda motor, pelaku sempat memegang paha korban,” tambahnya.

Beruntung saat korban dijambret ada pihak kepolisian sedang berpatroli, sehingga pelaku langsung dikejar dan dilalukan penangkapan. Saat dilakukan penangkapan pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor yang dinaiki pelaku, handphone dan perhiasan milik korban.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP,” tuturnya.

Sementara itu, hingga pihak Polsek Bancar terus menyelidiki motor berplat merah yang digunakan pelaku untuk melalukan aksinya.

“Dalam hal ini kami masih melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.(Sal/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top