Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Tuban Lakukan Eksekusi Putusan MA

Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Tuban saat melakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung.

TUBAN, SUARADATA.com-Jaksa eksekutor kejaksaan Negeri Tuban melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia terhadap terpidana kasus tindak pidana narkotika, dengan memasukan terpidana ke Lapas Kelas IIB Tuban untuk menjalani pidana.

Dalam putusan tersebut Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi/ Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tuban. Serta membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tuban nomor 69/Pid Sus/2019 PN Tbn tanggal 27 Mei 2019.

Dengan memberikan putusan terhadap terpidana Hok San pidana penjara selama satu tahun enam bulan penjara. Selaim itu, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

“Putusan tersebut, sesuai putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2807 K/PID.SUS/2019 Tanggal 17 Oktober 2019 oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Tuban,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Tuban, Muis Ari Guntoro kepada wartawan, Jum’at (6/10/2023).

Lebih lanjut, pihaknya menerangkan, putusan Mahkamah Agung tersebut atas dasar kasasi yang dimohonkan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tuban dengan Membaca Putusan Pengadilan Negeri Tuban Nomor 69/Pid Sus/2019 PN Tbn tanggal 27 Mei 2019.

Kemudian, membaca akta permohonan kasasi yang diajukan oleh penuntut umum dan memori kasasi dari penuntut umum. Lalu, Kejaksaan Negeri Tuban tersebut sebagai Pemohon Kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tuban serta membaca pula surat-surat lain yang bersangkutan.

“Atas dasar tersebut, selanjutnya MA mengadili dengan mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi/Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tuban dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tuban nomor 69/Pid Sus/2019 PN Tbn tanggal 27 Mei 2019,” tambahnya.

Sementara itu, setelah menerima putusan MA tersebut, kata Muis, jaksa eksekutor Kejari Tuban melaksanakan eksekusi dengan mengirimkan terpidana ke lembaga pemasyarakatan kelas II B Tuban.

“Terpidana kita bawa ke Lapas Kelas IIB Tuban untuk menjalani pidana penjara,” pungkasnya.(Sal/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top