Kejari Tuban Siap Laksanakan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM

Kajari Tuban, Armen Wijaya menandatangani pakta integritas dan komitmen bersama.

TUBAN, SUARADATA.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tuban menggelar upacara pencanangan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) tahun 2024, di halaman kantor setempat, pada Kamis (7/3/2024).

Upacara yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tuban ini diikuti oleh seluruh jajaran Pegawai dan PPNPN dalam lingkup Kejaksaan Negeri Tuban.

Selain upacara pencanangan zona integritas, dalam kesempatan itu juga dilaksanakan penandatanganan pakta integritas dan komitmen bersama. Hal itu sebagai wujud komitmen dari perubahan mindset dan culturset di Kejaksaan Negeri Tuban.

Kepala Kejaksaan Negeri Tuban, Armen Wijaya dalam amanatnya menyampaikan, kunci keberhasilan dari Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM adalah melakukan perubahan mainset, kultursetnya dan komitmen.

“Selain itu, kita juga harus memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat, membuat program kerja yang menyentuh masyarakat, melakukan monitoring dan evaluasi serta mengoptimalkan manajemen media,” ungkapnya.

Menurutnya, pencanangan zona integritas ini sebagai upaya untuk mengakselerasi tercapainya tujuan-tujuan dari reformasi birokrasi. Yakni peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, instansi yang bersih dan bebas dari KKN, serta peningkatan Pelayanan Publik.

“Upacara pencanangan ini tidak hanya sekedar seremoni belaka, melainkan merupakan adalah tonggak awal untuk mewujudkan Reformasi Birokrasi di Kejaksaan Negeri Tuban. Maka dari itu, seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Tuban siap untuk berkomitmen melaksanakan Zona Integritas menuju WBK atau WBBM,” tegasnya.

Lebih lanjut, dalam pembangunan zona integritas menuju WBK atau WBBM terdapat 6 area perubahan yang harus di benahi yaitu manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem. Kemudian manajemen SDM, penguatan pengawasan, akuntabilitas kinerja, dan yang terkahir peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Kami berharap kepada koordinator yang telah ditunjuk, bisa bertanggungjawab mampu bekerja dengan maksimal dan optimal membimbing anggotanya dalam mempersiapkan administrasi untuk melengkapi Lembar Kerja Evaluasi (LKE) sebagai syarat awal penilaian serta melakukan evaluasi terhadap SOP. Serta menciptakan inovasi baru untuk meningkatkan performa pelayanan publik,” beber Armen.(Sal/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top