Meresahkan Masyarakat Tuban, Belasan Anggota Gangster Dibekuk Polisi

Anggota dari Satreskrim Polres Tuban saat mengangkat barang bukti di hadapan terduga pelaku.

TUBAN,SUARADATA.com-Setelah viral di media sosial, video sekelompok gangster yang meresahkan warga masyarakat Kabupaten Tuban, pada Jum’at malam, berhasil dibekuk oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Tuban.

Sebelumnya dalam video yang beredar, menunjukkan bahwa anggota gengster lengkap dengan senjata tajam. Mereka melakukan konvoi dijalan raya Letda Sucipto, Kelurahan Perbon, Kecamatan Tuban Kota. Anggota gengster yang didominasi kaum milenial ini sempat meresahkan masyarakat khususnya pada malam hari.

Berdasarkan video tersebut, tim Jatanras Satreskrim Polres Tuban bergerak cepat untuk memburu para pelaku. Akhirnya, polisi berhasil menangkap para pelaku di rumah masing-masing, serta barang bukti berupa celurit dan samurai yang digunakan pada saat aksi.

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Gananta melalui KBO Satreskrim Polres Tuban, IPDA Dwi Purwoko mengatakan, jika para pelaku yang didominasi dari kalangan pemuda yang tergabung dalam kelompok “Tim Gukguk”tersebut berhasil diamankan pada Jumat (12/5/2023) malam.

Dari keterangan pelaku, mereka “Tim Gukguk” tersebut mendapatkan tantangan dari kelompok lain. Adanya tantangan itu kemudian Tim Gukguk ini mempersiapkan sejumlah alat berupa senjata tajam dengan berbagai jenis. Antara lain celurit, pedang samurai hingga senjata tajam lainnya.

“Mendapat tantangan dari kelompok lain, tim Gukguk ini kemudian janjian di jalan Letda Sucipto, Kelurahan Mondokan dengan mengacungkan senjata tajam,”ungkapnya saat pres release di Mapolres setempat, Sabtu (13/5/2023).

Lanjutnya, dari sebelas terduga pelaku tersebut, masing-masing benisial ABSN (18) warga Kecamatan Tuban, AWA (18) warga Kecamatan Semanding, WTY (19)warga Kecamatan Rengel, IFA (17) Warga Kecamatan Semanding dan GAR (25) warga Kecamatan Tuban. Para pelaku tersebut berperan membawa senjata tajam.

Sedang lima orang lainya, yang ikut dalam aksi gengster itu, diantaranya, ID (18) AP (16) warga Kecamatan Semanding, ND (19) dan WSW (17) warga Kecamatan Plumpang, DFE (18) warga Kecamatan Semanding, sebagai tim guk guk yang ikut melakukan aksi itu.

“Para pelaku berhasil kita amankan dari masing-masing tempat. Ada yang dari tempat tongkrongan maupun Kami jemput dari rumah pelaku,” terangnya.

Dari tangan terduga pelaku petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam. Sementara untuk membuat pelaku jera, mereka akan diancam dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat tahun 1951 tentang barang siapa yang tanpa hak menyimpan, menguasai, membawa, menggunakan senjata tajam dengan ancaman pidana sekitar 10 tahun penjara.

“Untuk membuat pelaku jera, pelaku dijerat kita jerat dengan pasal 2 ayat (1) undang-undang darurat tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman 10 tahun penjara,” tuturnya.

Sementara itu, dengan adanya aksi tersebut, pihaknya meminta kepada masyarakat agar tetap tenang, termasuk apabila ada informasi yang meresahkan, dapat segera menghubungi kepolisian terdekat.

“Kami memohon kepada masyarakat agar tetap tenang dalam menyikapi informasi yang meresahkan masyarakat. Apabila mendapatkan informasi, dapat segera melaporkan kepada kami, dan Kami akan segera menindaklanjutinya. Sehingga kami dapat menjaga situasi Kabupaten Tuban terap kondusif,” pungkasnya.(Sal/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top