Pelayanan Adminduk di Tuban Kian Mudah
Reporter: Nur Salam
TUBAN, SUARADATA.com-Pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Tuban saat ini semakin mudah. Pasalnya, pelayanannya kini menggunakan daring atau secara online mulai tingkat desa maupun kecamatan.
Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Yuliani saat di temui di ruang kerjanya, Kamis (9/7/2020) mengatakan, sistem daring sebenarnya sudah dirintis sejak 2018 lalu. Kemudian, disaat pandemi virus corona telah keluar peraturan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 7 tahun 2019. Sehingga, pelayanan administrasi kependudukan mulai dikerjakan secara daring atau online.
“Untuk pelayanan secara online ini sudah kita lakukan pada akhir Desember 2019,” ungkap Yuliani.
Lebih lanjut Yuli sapaan akrabnya menambahkan, pelayanan online ini dilakukan operator siak desa maupun di kecamatan. Sehingga, masyarakat dalam pengurusan dokumen kependudukan tidak usaha datang ke Dinas ke Kota. Melainkan cukup di Desa maupun Kecamatan untuk menyerahkan berkasnya.
“Nantinya yang menyerahkan berkas pengajuan kependudukan cukup desa maupun kecamatan melalui online” tuturnya.
Setelah menerima dari desa dan kecamatan, Dukcapil langsung proses verifikasi. Jika sudah memenuhi persyaratan dan mendapat persetujuan Kepala Dinas maka adminduk bisa dicetak.
“Untuk setiap harinya kami mencetak pengajuan KTP 600, dan permohonan KK setiap harinya 400,” pungkasnya.
Yuli menginfokan, adanya layanan online ini memiliki beberapa kelebihan. Diantaranya, segi waktu lebih efektif. Sebab, lebih cepat selain itu juga sesuai bay sistem. Kedua, mempunyai arsip digital. Karena pada sistem online ini berkas persyaratan itu harus discan. Kemudian, dimasukkan ke aplikasi SIAK.
“Disitu sudah melekat biodata masing-masing penduduk. Jadi semua sudah terecord secara sistem,” tutup Yuli.(Sal/Mau/And)