Razia Hotel di Tuban, Petugas Gabungan Amankan 7 Pasangan Tak Resmi

Tim Gabungan saat melakukan razia Hotel yang disinyalir digunakan tindakan asusila.

TUBAN, SUARADATA.com-Tim gabungan dari Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban, bersama Polres, Kodim 0811 Tuban dan Subdenpom V/2-4 Tuban melakukan razia di sejumlah hotel, Minggu (23/7/2023) malam.

Dalam razia kali ini petugas gabungan menyasar rumah kost, hotel dan tempat penginapan yang berada di Kecamatan Tuban kota, Semanding dan Kecamatan Jenu, yang disinyalir digunakan tindakan asusila.

Alhasil, petugas mengamankan sebanyak tujuh pasangan yang tengah berduaan di dalam kamar. Mereka diamankan lantaran tidak bisa menunjukkan identitas yang sah sebagai pasangan suami isteri.

“Razia gabungan ini kita amankan tujuh pasangan bukan suami isteri,” kata Kepala Bidang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kabid Trantibum) Sholahuddin, Senin (24/7/2023).

Ketujuh pasangan diamankan di beberapa hotel, diantaranya hotel Bintang, Kecamatan Semanding petugas mengamankan dua pasang yaitu MKA (27) warga Kabupaten Jepara bersama dengan perempuan berinisial SUU (26) warga Kabupaten Gresik. Kemudian HSP (26) warga Bojonegoro bersama perempuan berinisial RM (24) warga Kabupaten Pasuruan.

Tak berhenti disitu, petugas juga merazia Hotel SG 17. Di hotel itu petugas berhasil mengamankan dua pasang, yaitu ES (40) warga Kabupaten Rembang bersama dengan perempuan berinisial DM (38) warga Kabupaten Bandung Barat. Selanjutnya, RM (22) warga Kabupaten Rembang bersama dengan VA perempuan (20) warga Kabupaten Tuban.

Selanjutnya, di hotel Dinasti di Kecamatan Jenu, petugas berhasil mengamankan sebanyak tiga pasangan, yaitu laki-laki berinisial AJI (30) warga Kabupaten Lamongan bersama EI perempuan (26) warga Kabupaten Tuban. Kemudian KT (42) warga Kabupaten Lamongan bersama dengan ML (39) warga Kabupaten Gresik. Dan FAA (26) bersama Konik NW (42) yang keduanya merupakan warga Kabupaten Lamongan.

“Dari tujuh pasangan tersebut, dua pasangan diantaranya kita berikan surat panggilan untuk menghadap PPNS Satpol PP dan lima pasangan diberikan BAP Penyidik Polres Tuban untuk diajukan sidang Tipiring,” tambahnya.

Selain memberikan panggilan ke pengunjung, tim gabungan juga memberikan surat panggilan kepada penanggung jawab hotel yang kedapatan melanggar untuk menghadap PPNS Satpol PP guna mendapatkan pembinaan.

“Selain memberikan surat panggilan ke pengunjung yang terciduk, kami juga memberikan surat panggilan ke penanggung jawab hotel yang kedapatan ada pelanggaran,” tegasnya.

Dalam hal ini pihaknya menghimbau, kepada pemilik usaha atau penanggung jawab rumah kost dan hotel agar lebih selektif dalam menerima tamu yang menginap dan tidak melanggar peraturan perundang undangan yang berlaku khususnya terkait penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.

“Kami menghimbau, kepada pemilik usaha atau penanggung jawab rumah kost dan hotel agar lebih selektif dalam menerima tamu yang menginap,” pungkasnya.(Sal/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top