Rusak Rumah dan Bakar Motor, Lima Oknum Pesilat Tuban Diamankan

Polisi di Tuban mengamankan 5 pemuda yang diduga melakukan pengerusakan sepeda motor, saat melakukan konvoi.

TUBAN, SUARADATA.com-Sebanyak 5 pesilat Kabupaten Tuban diamankan oleh Satreskrim Polres Tuban.

Mereka diamankan karena diduga melakukan aksi pengerusakan dan pembakaran sepeda motor milik korban ADP (22) warga Kecamatan Plumpang.

Pengerusakan tersebut dilakukan oleh salah satu perguruan silat, yang saat itu sedang melakukan konvoi dari arah Kecamatan Rengel menuju ke kota Tuban pada saat pengesahan warga (anggota) baru perguruan silat.

Kelima orang tersebut yakni MI (27), NO (23), NA (23) MK (19), diketahui keempat pemuda tersebut merupakan warga Kecamatan Grabagan. Sementara itu, satu anak masih berkonflik dengan hukum (ABH) yang masih di bawah umur.

“Kelima pemuda tersebut kita amankan karena diduga terkait dengan peristiwa pengerusakan rumah dan kendaraan bermotor yang terjadi akibat konvoi yang dilakukan oleh oknum salah satu perguruan yang ada di wilayah Kabupaten Tuban,” kata Kapolres Tuban, AKBP Suryono, saat konferensi pers, Selasa (25/7/2023).

Lebih lanjut, pihaknya menyampaikan, peristiwa pengerusakan itu terjadi pada Kamis (20/07/23). Pada saat itu sekelompok pemuda yang diduga sebagai oknum salah satu perguruan silat sedang melakukan konvoi. Mereka beriringan dari arah Kecamatan Rengel menuju ke kota Tuban yang melintas di jalan penghubung, antara Kecamatan Plumpang dengan Rengel tepatnya di desa Talun Kecamatan Plumpang.

“Sesampainya di lokasi kejadian, rombongan yang diperkirakan berjumlah kurang lebih 500 orang tersebut melempari rumah warga dengan batu dan merusak 1 unit motor Honda Beat warna putih dengan nopol S 5560F G yang sedang diparkir dibelakang rumah warga,” tambahnya.

Tak berhenti disitu, setelah melakukan pengrusakan, massa kemudian melanjutkan arak-arakan menuju Tuban. Namun, saat tiba di pertigaan Pakah massa dihadang oleh petugas dan dihalau untuk kembali. Karena dihalau oleh petugas, akhirnya massa kembali menuju arah Rengel.

Sesampainya di Desa Trutup, Kecamatan Plumpang masa tersebut kembali melakukan pengerusakan terhadap satu unit motor Merk Yamaha Vixion Nopol DA-3406-GW dengan cara dilempar batu dan dibakar.

“Pengerusakan itu diduga dampak dari penyekatan, dan disuruh kembali sehingga emosi sehingga bakar motor dan rusak rumah warga,” tuturnya.

Kapolres kelahiran Bojonegoro menjelaskan, padahal pada saat seminggu sebelum pelaksanaan kegiatan ketua cabang perguruan sudah menghimbau kepada warganya agar tidak melaksanakan konvoi atau menghadiri di acara prosesi pengesahan.

Alasan pelarangan untuk menghadiri kegiatan tersebut diantaranya, lokasi padepokan yang akan dijadikan tempat kegiatan terlalu sempit. Sehingga, tidak bisa menampung seluruh warga yang akan datang kecuali yang akan disahkan. Selain itu, ketika datang otomatis akan menggangu ketertiban masyarakat yang lain diantaranya akan membuat kemacetan di jalan.

“Ini yang harus di sadari seluruh perguruan yang ada di wilayah kabupaten Tuban dan sekitarnya” tutur Suryono.

Dengan adanya kejadian tersebut, untuk membuat efek jera pihaknya akan melakukan tindakan tegas salah satunya dengan melakukan penyidikan. Harapannya kedepan tidak ada lagi oknum-oknum yang melakukan tindak pidana, yang melakukan tindakan diluar prosedur untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Tuban.

“Kami tidak akan segan dan akan melakukan tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang seperti ini,” tegasnya.

Dalam hal ini, Polres Tuban akan terus melakukan pengembangan untuk memastikan kemungkinan ada ada pelaku lain selain yang sudah diamankan.

“Kita tidak berhenti disini, kita akan kembangkan kemungkinan ada pelaku lainnya,” pungkasnya.

Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku akan dijerat pasal 170 dan atau 406 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(Sal/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top