Sidang Ketiga Kasus Pembunuhan Sekdes Sidonganti, Muncul Jalinan Asmara

Sebelah kiri Isteri Korban Yayuk Srikasiani berbaju coklat, Kepala Desa Sidonganti Ahmad pakaian Batik, dan Ririn Rumaidah berbaju Hijau diambil sumpahnya sebelum memberikan kesaksian.

TUBAN, SUARADATA.com-Pengadilan Negeri Tuban kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap Agus Sutrisno (33) seorang Sekretaris Desa Sidonganti, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, pada Selasa (26/3/2024).

Sidang ke tiga yang dipimpin Hakim Ketua Uzan Purwadi ini masih dengan agenda pemeriksaan saksi. Dalam sidang tersebut jaksa penuntut umum menghadirkan tiga saksi. Diantaranya, isteri terdakwa Ririn Rumaidah, isteri korban Yayuk Srikasiani dan Kades Sidonganti, Ahmad.

Dalam keterangannya di hadapan para hakim, Ririn isteri terdakwa Jano mengaku telah berselingkuh dengan korban sejak 2017 lalu saat itu hendak mendaftar seleksi calon Sekretaris Desa (Sekdes).

“Awalnya kenal saat sama sama mencalonkan Sekdes, dekatnya tahun 2018,” ungkapnya.

Kemudian, berlanjut hubungan yang lebih serius hingga melakukan layaknya suami isteri sebanyak 5 kali. Hubungan terlarang tersebut dilakukan hingga pertengahan 2019. Dalam aksinya tersebut korban dengan isteri terdakwa melakukan di rumahnya yang berada di Desa Guwoterus, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban.

“Sudah 5 kali bapak, dan saya lakukan di rumah saya saat suami pergi kerja ke Jakarta dan anak saat sedang sekolah,” tambahnya.

Setelah ketahuan berselingkuh, kemudian Jano dan isteri beserta anaknya merantau ke Kalimantan Utara. Jano sering pulang setahun 2 hingga 3 kali sedangkan dirinya tidak pernah pulang ke Tuban.

“Kalau suami sering pulang sendirian ke Tuban,” timpal Ririn.

Namun, pernyataan isteri terdakwa ternyata dibantah oleh Yayuk Srimasiani isteri (Agus Sutrisno) korban pembunuhan. Menurut Yayuk sapaan akrabnya, bahwa suaminya tersebut tidak melalukan perselingkuhan. Pasalnya, sebelum menjalani persidangan dan pasca pembunuhan pihak keluarga telah bertemu dengan Ririn bersama orang tuannya.

Dihadapan keluarga Ririn mengaku tidak pernah selingkuh dengan korban. Bahkan, ia meminta kepada keluarga besar sekdes agar pelaku Jano bisa hukum seberat-beratnya.

“Saat itu saya menemui Ririn bersama keluarga, kebetulan saya rekam. Dan Ririn mengaku tidak berselingkuh dengan suami saya. Jadi ini rekamannya bapak hakim,” kata Yayuk sembari menunjukkan flashdisk yang ada isi rekamannya.

Selain membantah tudingan perselingkuhan, dihadapan Hakim dan Penuntut Umum, Yayuk isteri korban juga meminta agar aktor dibalik pembunuhan berencana ini segera ditangkap. Sebab, keluar menuding aksi pembunuhan ini ada kaitannya dengan perannya Kades Sidonganti.

“Jadi sebelumnya suami saya juga pernah bilang kalau selama ini bekerja selalu diremehkan dan gak dihargai sama pak kades. Terus informasi yang saya terima sebelum aksi pembunuhan terjadi mereka antara kades, pelaku Jano dan adiknya Nardi sedang melakukan pertemuan di wilayah perhutanan Mulyoagung, KPH Parengan,” bebernya.

Sementara itu, Kades Ahmad saat menjadi saksi persidangan mengaku, tidak tahu persis kasus perselingkuhan antara sekdes dengan isteri terdakwa. Hanya saja informasi perselingkuhan tersebut pernah didengar dari masyarakat bahwa sekdes dan Ririn ada hubungan perselingkuhan.

Selanjutnya, ia pun membantah jika dirinya bersama Jano dan Nardi bertemu guna membahas aksi pembunuhan. Tapi membahas pekerjaan yaitu penawaran bisnis pasir kuarsa atau tambang pasir.

“Jadi tidak membahas pembunuhan seperti yang dituduhkan,” jelas Kades Ahmad.

Pernyataan Kades Ahmad ternyata langsung ditanggapi terdakwa Jano. Dihadapan majlis hakim bahwa dirinya tidak tahu menahu soal pekerjaan tentang pasir silica atau tambang pasir.

“Tidak membahas pasir silica, saya tidak tahu,” terang Jano sembari membela.

Penyampaian saksi kades ternyata langsung ditanggapi Hakim Ketua, Uzan Purwadi. Menurutnya, pernyataan saksi kades ini tidak sesuai dengan BAP terdakwa Jano dan tersangka Nardi. Menurut pengakuan terdakwa bahwa pertemuan di kawasan hutan itu hanya dirinya dengan adiknya.

Sedangkan, sesuai BAP dari pihak kepolisian tersangka Nardi menyampaikan pertemuan itu ada tiga orang. Yaitu kades, dirinya dan Jano yang membahas perencanaan pembunuhan.

“Jadi ini ada perbedaan dan silang pendapat. Tapi tetap kami kejar keterangan dari para saksi. Kemudian, agenda berikutnya menghadirkan saksi lagi dari penuntut umum. Dan sidang berikutnya akan dilaksanakan pada Selasa depan,” pungkasnya.(Sal/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top