Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu 2024 di Rembang, Masih Tak Lepas dari Permasalahan Tradisional

Oleh: Sakdulah
(Anggota PPS Desa Tanjungsari, Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang).

SUARADATA.com-Perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 kini telah menyelesaikan fase pemutakhiran data. Per April 2023 kemarin, Data Pemilih Sementara (DPS) telah resmi tersusun dan terpublikasikan untuk masyarakat umum di pekan kedua bulan yang sama.

Namun, tentu saja tak mudah untuk menghasilkan DPS Pemilu 2024 ini. Pembentukan DPS Pemilu 2024 yang nantinya akan diproses menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu tahun depan bisa dikatakan melalui beragam tahapan yang tak mudah pun berdarah-darah.

Hal ini tak lepas dari beragam permasalahan yang dihadapi oleh Panitia Pemutakhiran Daftar Pemilih (Pantarlih), PPS, PPK maupun KPU. Terutama, ketika melakukan proses pencoklitan data pemilih secara langsung. Sama seperti halnya dengan tahapan pemilu-pemilu yang lalu, pembentukan DPS kali ini juga diawali dengan tahapan coklit yang dilaksanakan pada Februari 2023 lalu.

Para Pantarlih yang bertugas diwajibkan untuk mendatangi para calon pemilih. Hal demi mendapatkan data seakurat mungkin dan langsung dari sumbernya. Tentunya, petugas yang berada di lapangan memegang teguh norma-norma serta tata aturan yang termaktub dalam UU Perlindungan Data Pribadi, UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Lalu, PKPU Nomor 7 tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Dan Sistem Informasi Data Pemilih serta PKPU Nomor 7 tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan komisi pemilihan umum nomor 7 tahun 2022 yang juga mengatur Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Berbeda dengan proses coklit sebelumnya, pada proses coklit kali ini petugas Pantarlih juga dibekali dengan aplikasi e-Coklit. Aplikasi ini untuk mengintegrasikan data lapangan yang didapatkan, dengan server pusat yang dikelola oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sebuah terobosan yang tentu saja harus diapresiasi. Karena KPU mulai menggunakan aplikasi berbasis android yang selama ini dikenal sebagai OS sejuta ummat untuk menunjang kinerja teman-teman pemutakhir di lapangan. Sebuah gebrakan yang tentunya sangat memudahkan kinerja teman-teman petugas lapangan.

Namun demikian, meskipun telah menggunakan aplikasi sebagai penunjang kinerja. Beragam permasalahan tak lantas menghilang dari tahapan ini. Berdasarkan pengalaman yang ada di lapangan, permasalahan-permasalahan yang timbul ketika pencoklitan ini sejatinya masih didominasi dengan permasalahan tradisional. Seperti, pemilih ganda, pemilih invalid, pergeseran pemilih hingga permasalahan yang berawal dari kesalahan elementer. Semisal salah dalam pemberian kode bagi pemilih TMS.

Bahkan, permasalahan yang ditemukan di lingkup wilayah Kabupaten Rembang ini sejalan dengan temuan secara nasional oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang mereka sampaikan dalam pers release resmi melalui kanal Bawaslu RI.

Uniknya, selain permasalahan yang bersifat tradisional seperti disebutkan di atas, terdapat beberapa temuan unik mengenai proses coklit pemilih. Seperti misalnya di beberapa daerah terdapat beberapa laporan yang menyatakan bahwa calon pemilih tak berkenan untuk dicoklit karena beragam alasan. Mulai dari alasan kesalahpahaman yang mengaitkan proses coklit dengan bantuan sosial, hingga alasan yang berakar pada kekecewaan pribadi yang sejatinya tak ada sangkut-pautnya dengan dengan pantarlih ataupun kepemiluan.

Beruntungnya, masalah-masalah yang muncul tersebut berhasil teratasi dengan baik setelah unsur Panitia Pemungutan Suara (PPS). Maupun Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) turun tangan dan memberikan pengertian secara langsung kepada calon pemilih.

Permasalahan lain yang timbul ketika proses coklit dilaksanakan adalah permasalahan yang berkaitan dengan kapasitas dari para petugas pemutakhiran data itu sendiri. Tak menutup mata bahwa tidak semua petugas yang terjun di lapangan benar-benar paham dengan cara kerja aplikasi yang dibekalkan kepada mereka.

Hal ini juga diperparah dengan permasalahan yang sempat terjadi pada server pusat KPU yang difungsikan untuk memfasilitasi alur traffic dari aplikasi E-coklit ini. Sehingga, tak mengherankan jika pada akhirnya, di awal-awal pencoklitan, masih sering ditemukan petugas yang kebingungan dengan tata cara pengoperasian aplikasi e-coklit. Baik itu karena permasalahan individunya, aplikasinya maupun permasalahan server pusatnya.

No offense, hal ini terjadi di hampir semua wilayah kerja PPS maupun PPK yang ada di wilayah Kabupaten Rembang. Terlebih lagi di wilayah yang memiliki petugas Pantarlih “agak sepuh” dan memiliki wawasan yang agak “kurang melek” mengenai teknologi terkini.

Namun, sekali lagi beruntungnya adalah, dengan dampingan yang intens dari para penyelenggara pemilu di tingkatan akar rumput. Baik itu PPS maupun PPK setempat, permasalahan tersebut tak sampai berlarut-larut, sehingga pada akhirnya DPS pun terbentuk dengan valid.

Jadi, secara garis besar permasalahan yang terjadi dalam tahapan pemutakhiran data Pemilu 2024 di Kabupaten Rembang terbagi dalam tiga hal pokok. Yakni permasalahan tradisional yang hampir pasti selalu terjadi dalam setiap Pemilu seperti data ganda, data invalid, pergeseran pemilih dan permasalahan elementer lainnya. Pokok kedua adalah permasalahan yang berkaitan dengan keengganan calon pemilih untuk dicoklit. Karena kesalahpahaman ataupun keengganan berdasar permasalahan pribadi, serta yang ketiga permasalahan yang berkaitan dengan penggunaan aplikasi baik itu karena faktor internal dari petugas pantarlihnya, maupun faktor eksternal karena kesiapan servernya.

Sebagai warga negara yang baik, tentu kita berharap berbagai tahapan pemilu kali ini berjalan dengan baik dan lancar. Karena bagaimanapun masa depan bangsa akan ditentukan dalam gelaran Pemilihan Umum tahun 2024 mendatang.(*)

Merdeka!!!

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top