Berikan Bantuan Hukum Bagi WBP, KP Ronggolawe Buka Ruang Konsultasi Hukum di Lapas Tuban

TUBAN, SUARADATA.com-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KP. Ronggolawe kembali melakukan penyuluhan hukum bagi puluhan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tuban, Kamis (29/2/2024).

Sedikitnya 30 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mendapatkan penyuluhan hukum dari LBH yang sudah berdiri sejak tahun 2004 itu. Selain melakukan penyuluhan hukum, KP Ronggolawe juga melaunching ruang konsultasi layanan hukum secara gratis bagi warga binaan.

Direktur LBH KP Ronggolawe, Nunuk Fauziyah mengatakan, penyuluhan dan launching konsultasi merupakan bentuk nyata dari kerjasama yang dilaksanakan oleh Law KP.Ronggolawe dengan Lapas Kelas IIB Tuban.

“Ini merupakan realisasi baik dari kementerian terkait dengan mandat Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011, yaitu memberikan bantuan hukum kepada orang miskin,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil sharing bersama Kepala Lapas IIB Tuban dan jajarannya yang memiliki kepedulian baik terhadap Warga Binaan (WB) menemukan fakta bahwa mayoritas WB masih kurang mendapatkan akses informasi tentang bantuan hukum gratis.

“Minimnya informasi tentang hukum menyebabkan WBP kurang mampu tidak bisa mendapatkan layanan hukum secara cuma-cuma yang berpihak kepada mereka,” ungkapnya.

Selain itu, dampak dari terbatasnya Informasi tentang layanan bantuan hukum, mengakibatkan WB yang berhadapan dengan hukum hanya bisa pasrah dan menjalani vonis pengadilan tanpa mampu melakukan pembelaan. Belum adanya ruang publik, papan Informasi, petugas khusus yang terlatih memberikan edukasi dan layanan hukum menjadi salah satu penyebab WB belum mendapatkan hak-haknya secara utuh dalam memperoleh kepastian hukum.

“Hal tersebut dikarenakan tidak mampu membela diri apalagi mendapatkan pembelaan dan layanan perlindungan hukum,” tuturnya.

Menurutnya, tujuan dari kerjasama layanan hukum antara lain, menciptakan ruang bagi WB untuk mendapatkan akses informasi tentang perlindungan hukum, memberikan layanan dan pendampingan hukum hingga selesai, dan memberikan konsultasi hukum kepada WB.

Selama kurun waktu perjanjian kerjasama LBH KP.Ronggolawe membuka ruang konsultasi di Lapas tiga hari dalam 1 minggu. Mulai hari Selasa-Kamis pukul 10.00 WIB 13. 00 WIB dan didampingi satu paralegal.

“Bagi WB yang ingin berkonsultasi atau mendapatkan bantuan hukum bisa langsung mengisi formulir pengaduan yang disediakan oleh Paralegal di Ruang Konsultasi,” terangnya.

Adapun jenis layanan hukum LBH KP.Ronggolawe antara lain konsultasi hukum, drafting dokumen, penyuluhan hukum, pemberdayaan masyarakat pendampingan perkara pidana dan perdata mulai dari putusan tingkat 1, banding dan kasasi.

Sementara itu, Kalapas Tuban Edi Kuhen, menyambut baik atas kerjasama ini. Menurutnya, kerja sama ini sangat positif bagi WBP dan sejalan dengan fakta bahwa setiap warga negara, termasuk WBP berhak mendapatkan bantuan hukum.

“Kami menyampaikan, terima kasih atas kerja sama dengan LBH KP. Ronggolawe ini merupakan program perdana yang dilaksanakan di Lapas Tuban pada tahun 2024. Sekaligus program perdana dengan pihak eksternal Lapas Tuban,” ucapnya.

Dalam hal ini, pihaknya berharap dengan kehadiran LBH LP Ronggolawe Tuban dapat membantu WBP di Lapas Tuban dalam menjalani proses hukum.

“Semoga kehadiran LBH LP Ronggolawe Tuban dapat membantu WBP di Lapas Tuban dalam menjalani proses hukum,” pungkasnya.(Sal/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top