Mediasi di Disnakerin, Persoalan DK dan Mantan Karyawan Hampir Temui Titik Terang

Kepala Disnakerin Tuban, Sugeng Purnomo.

TUBAN, SUARADATA.com-Upaya mediasi yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Tuban antara pengusaha hiburan malam Dunia Karaoke (DK) dengan 4 mantan karyawannya hampir menemui titik terang.

Pasalnya, dalam mediasi ketiga yang di lakukan di ruang lantai 2 dinas setempat, ada beberapa titik temu diantaranya tentang pemberian uang kompensasi kepada mantan karyawan.

“Terkait pemberian uang kompensasi kepada mantan karyawan, pihak DK menerima dengan catatan akan menyampaikan terlebih dahulu ke pimpinan atau owner-nya,” kata Kepala Disnakerin, Sugeng Purnomo, Selasa (28/2/2023).

Artinya, dari karyawan menerima arahan dari Disnaker dan begitu juga dari perusahaan. Namun pihaknya menyarankan agar persolan tidak berlarut-larut kesepakatan yang telah disepakati dalam kurun waktu satu minggu sudah harus dibayar dan perwakilan perusahaan atau DK melaporkan ke Disnakerin.

“Jika kompensasi belum terbayarkan dalam Minggu ini maka akan ada pertemuan selanjutnya dan akan kita selesaikan,” timpalnya.

Terkait besaran kompensasi, Sugeng menyampaikan, ada beberapa dasar hukum yang dipakai. Karena dulunya ada dibawa UMK maka Disnaker menghitung besarnya menggunakan UMK 2022dan UMK 2023. Sementara itu, untuk BPJS ketenagakerjaan ini tadi sudah sepakat untuk diurus untuk dicairkan.

“Untuk dasar menghitung Disnaker memakai dua dasar penghitungan. Yakni menggunakan UMK tahun 2022 dan 2023,” paparnya.

Selanjutnya, sesuai dengan upah UMK pada 2022 lalu total yang didapat sekitar 5.700,00 per orang. Namun, kompensasi ini relatif sebab setiap orang gajinya berbeda-beda.

“Kalau dirata rata dihitung menggunakan upah UMK pada tahun 2022 ketemunya sekitar 5.700,00,” jelasnya.

Sementara itu, GM Dunia Karaoke, Pier Asyer Januari Adu menceritakan, proses mediasi dengan mantan karyawannya itu. Dihadapan Disnakerin ia menyampaikan, beberapa kesalahan para mantan keamanannya itu.

“Kenapa terjadi pemecatan karena memang ada boikot dari pekerja dan lepas tanggung jawab dan meraka sudah menerima sangsinya mereka dipecat,” ucapnya.

Menurut dia, kompensasi masih dibicarakan lebih lanjut dan menunggu keputusan dari owner. Sementara untuk BPJS Ketenagakerjaan seminggu lagi cair dan mereka bisa menggunakan uangnya.

“Mediasi selanjutnya info dari dinas masih ada mediasi dan kami masih menunggu undangan. Intinya boikot saat itu kami merasa dirugikan karena security dan keamanan tidak ada di sana. Kalau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan bagaimana,” keluhnya.

Pear pun mengelak terkait pesangon atau kompensasi. Sebab, dalam kontrak jika tidak sesuai dengan pekerjaan dan melakukan kesalahan makan tak menerima kompensasi.

“Dan itu ditandatangi bermaterai 10.000,” tambahnya.

Ditemui terpisah, ED perwakilan mantan karyawan DK mengungkapkan, mediasi sudah ada titik terang dan uang akan dicairkan dalam kurun waktu satu minggu ini paling lambat 7 Maret.

“Ada titik temu dan menerima sanksi PHK. Untuk BPJS nya masih menunggu perusahaan. Dan hasil mediasi ada kepuasan,” tutupnya singkat.(Sal/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top