Perilaku Manajemen PT Citra Karya Sejati Dinilai Kurang Manusiawi Kepada CPMI

Tim Satgas Kemnaker RI berada di PT CKS, berkomunikasi dengan para CPMI. Dalam rangka pemeriksaan kondisi CPMI di tempat penampungan BLKLN LPK CKS milik PT CKS, Sabtu (12/06/2021). Foto: Ist

MALANG, SUARADATA.com-Kasus percobaan pelarian lima orang calon pekerja migran indonesia (CPMI) dari lantai 4 di Balai Latihan Kerja Luar Negeri Lembaga Pelatihan Ketenagakerjaan Central Karya Semesta (BLKLN LPK CKS) milik PT Citra Karya Sejati (PT CKS), hingga mengakibatkan 3 orang CPMI luka di kepala dan patah tulang, pada Rabu (9/6/2021) lalu.

Ternyata menarik perhatian serius Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker RI). Melalui website dan humas resmi Kemnaker RI. Dua pejabat penting turun sidak langsung ke BLKLN LPK CKS milik PT CKS sekelas Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker RI Suhartono didukung tim Satgas Ditjen Binapenta dan PKK Kemenaker RI, Ali Tsabith.

Dirjen Suhartono menjelaskan, selama dua hari Kemnaker RI telah mengivestigasi di lokasi kejadian mulai Jumat hingga Sabtu (11-12/6/2021). Ternyata ditemukan perilaku secara tidak manusiawi oleh manajemen oleh pihak BLKLN LKP CKS PT CKS. Salah satunya menjurus ke perbudakan dan hukuman bullying.

“Bahkan, memberikan makan sehari sekali selebihnya disuruh minum air putih sebanyak-banyak dan ada lagi lainnya,” jelas Suhartono.

Akibat perilaku tersebut secara tidak langsung menyebabkan kelima CPMI nekat mengambil sikap kabur atau lari dari penampungan BLKLN LPK CKS. Sehingga, hasil dari pemeriksaan tim Satgas Kemnaker RI terindikasi kuat melakukan perbuatan yang kurang manusiawi terhadap lima orang CPMI itu.

“Atas perlakuan kurang manusiawi itu, kami bersama Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker RI akan mengambil tindakan tegas. Sekaligus menjadikan acuan untuk menentukan sikap untuk mengambil keputusan bagi manajemen BLKLN LPK CKS, maupun P3MI milik PT CKS ini,” tegas dia.

Sementara itu, Koordinator Satgas Kemnaker RI Ali Tsabith mengatakan, investigasi dilakukan untuk meminta keterangan kepada Kepala Cabang PT CKS Cabang Malang dan Kepala Asrama BLKLN LPK CKS. Termasuk memeriksa legalitas perijinan usahanya serta mengecek tempat lompatnya 5 CPMI tersebut.

“Tak ketinggalan semua fasilitas CPMI di asrama seperti penerapan protokol kesehatannya kita pantau,” kata Ali Tsabith.

Selain itu, keterangan dari ketiga korban luka dan patah tulang. Terkait alasannya mereka kabur dari tempat pelatihan tersebut seperti apa. Sementara 2 CPMI lainnya masih terus dicari keberadaannya untuk dimintai keterangannya.

Terpisah, Wali Kota Malang Sutiaji menuturkan, adanya perbedaan hasil peninjauan di PT CKS. Antara BP2MI dan Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker RI dengan Pemkot. Memberikan porsi dan kewenangan yang berbeda.

“Kami menyampaikan ke media berdasarkan legal formalnya,” tutur Sutiaji.

Pada saat itu pihaknya datang ke sana untuk memastikan akan standar prosedur pelaksanaannya. Termasuk kelengkapan legalitasnya pelatihan di PT tersebut. Ketika perkara hasilnya menurutnya bukan domain wali kota.

“Kami pun tidak pernah menginterpretasikan hal lainnya. Sekiranya berbeda atau ditemukannya pelanggaran dan sudah berkekuatan hukum tetap, biar hukum yang berbicara, dan kita akan menutup usaha PJTKI-nya,” sambung politikus Demokrat ini.

Ditempat berbeda, Anggota Komisi D DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani berpendapat, para CPMI seperti warga pada umumnya yakni berhak akan perlindungan dalam hidup atau bekerja. Pastinya ini berhubungan dengan hak asasi manusia (HAM) dan tidak boleh mengabaikan haknya.

“Kami meminta kepada pihak terkait agar melakukan investigasi lebih dalam lagi sekaligus mengungkap kasusnya setransparan dan seadil-adilnya,” ucap Amithya.(Afd/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top