Pernyataan Pemkot Malang Dibantah, Info Positif Covid-19 Dinilai Tidak Valid

Kuasa Hukum toko swalayan Lai Lai, Toha, S.H., M.H menunjukkan bukti kliennya telah menyelesaikan administrasi protokol kesehatan. Foto : Iwan

Reporter: Iwan

MALANG, SUARADATA.com-Sikap tegas dan lugas ditunjukkan kuasa hukum toko swalayan Lai Lai Malang, H. Toha, S.H., M.H.. Sikap tegas itu dilakukam terkait pernyataan resmi dari Pemkot Malang melalui rilis beritanya.

Awalnya orang yang berada di toko swalayan Lai Lai di Jalan Semeru Kauman, Klojen dikabarkan positif covid-19 (Omicron) dan perkaranya pun saat ini ditangani Polresta Malang Kota.

“Berita yang viral dan beredar luas saat ini adalah tidak benar dan kurang valid. Akibatnya, kliennya merugi Rp 500 juta selama lima hari. Pasalnya, tempat usaha kliennya ditutup oleh Pemkot Malang dalam hal ini Satpol PP setempat,” tegas Toha saat ditemui di toko swalayan di Lai Lai, Sabtu (12/2/2022).

Oleh karenanya, barang siapa ikut menyebarluaskan berita bohong (hoax). Perihal salah satu orang yang ada di Lai Lai terpapar positif covid-19. Pihaknya tidak segan-segan akan mengambil langkah hukum.

Pernyataan yang disampaikan ini bagian dari klarifikasi atau hak jawabnya kepada media ikut memberitakan kurang tepat.

“Kami pastikan toko swalayan Lai Lai senatiasa mematuhi protokol kesehatan (prokes). Sarana prokes sudah terpenuhinya di sini,” beber Toha.

Kepada pelanggan toko swalayan Lai Lai, sambungnya, tidak perlu takut atau khawatir tertular. Dipastikan toko swalayan Lai Lai telah steril dan terjaga kondisinya aman dari covid-19.

“Kami lakukan penyemprotan desinfektan secara berkala, termasuk karyawan Lai Lai turut diswab untuk mengantisipasi penularan maupun pencegahan dari covid-19,” sambung Toha.

Selanjutnya, terkait pelepasan segel dan police line di lokasi Lai Lai pada Jumat (11/2/2022) kemarin. Menurut Toha, dilakukan setelah pihaknya menemui Pemkot Malang untuk melaporkan secara administrasi. Bahwa prokes yang sudah dilakukan dan dipenuhinya secara persyaratan administrasi.

“Sehingga pada hari ini, Sabtu (12/02/2022). Secara resmi toko swalayan Lai Lai resmi dibuka kembali dan dipastikan bersih atau aman bagi pelanggan yang akan berbelanja,” pungkasnya.

Pihak Satpol PP Kota Malang yang menyegel toko swalayan Lai Lai, melalui Plt. Kepala Satpol PP Kota Malang, Handi Priyanto menukaskan, pihaknya telah melepaskan segel maupun police line, kemarin. Dikarenakan semua karyawan di Lai Lai statusnya sudah negatif keseluruhan sewaktu di tes usap kedua kalinya.

“Jadi waktunya yang diberikan tidak perlu sampai 14 hari. Dan pelepasan segel maupun police line tidak ada intervensi dari pihak manapun. Selaku Kepala Banpeda pun, pihaknya mengatakan Lai Lai tidak memiliki tunggakan pajak,” tandasnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang, berdasarkan hasil test usap kedua kalinya yang dilakukan para karyawan Lai Lai hasilnya negatif. “Dan hasilnya tersebut sudah diserahkan ke Satpol PP, sehingga kewenangan membuka segel dan police line ada di Satpol PP,” jelas Husnul, Sabtu (12/2/2022).(Iwn/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top