Disisir Tim Satgas 1 Pengunjung Cafe KLX Dieng Dinyatakan Reaktif Covid-19

Pengunjung di cafe KLX Lembah Dieng dengan santainya atau cuek main handphone. Mereka tidak merasa canggung, bahwa di belakangnya ada pejabat daerah sedang memantau Rapid Test, Jumat (03/7/2020). Foto : Iwa

MALANG, SUARADATA.com-Tim Satgas Covid-19 Dinas Kesehatan Kota Malang, bersama tim gabungan melakukan penyisiran di dua cafe.

Lokasi yang disisir mulai di Jalan Kawi Atas, Kecamatan Klojen dan cafe & resto KLX Lembah Dieng, Kecamatan Sukun, Jumat (3/7/2020) malam.

Penyisiran tersebut dipimpin langsung Wakil Wali (Wawali) Kota Malang, Sofyan Edi J bersama Kapolresta Makota Kombes Pol Leo Simarmata dan Dandim 0833 Letkol Inf Tommy A.

Wawali Kota Malang, Sofyan Edi J mengatakan, Kota Malang kembali dinyatakan zona merah setelah dievaluasi oleh Gubernur Jawa Timur. Bahkan, status zona merahnya nomor urutan dua setelah Kota Surabaya.

Melihat kondisi ini pemkot merasa sangat prihatin kondisi covid-19 saat ini. Sebab, semua rumah sakit rujukan di Malang mengalami kepadatan atau penuh.

“Ini menunjukkan tingkat resiko penularannya sangat tinggi, dan perkembangan covid-19 di Malang kian hari kian signifikan,” kata Bung Edi sapaan akrabnya.

Sementara, hasil penyisiran di dua cafe. Sebanyak 135 orang terdiri dari pengunjung dan karyawan, terdapat satu orang perempuan di cafe KLX dinyatakan reaktif dan identitasnya dirahasiakan.

“Kita bawa ke rumah karantina di Jalan Kawi, guna mendapatkan penanganan lebih lanjut hingga swab,” jelasnya.

Untuk itu, Ketua DPD Golkar Kota Malang ini menekankan kepada warga agar mematuhii protokol kesehatan. Selalu tertib, disiplin, istiqomah, sekaligus wajib mematuhi atau mentaatinya.

“Demikian halnya, bagi pemilik usaha. Hukumnya juga wajib menyediakan sarana protokol kesehatan sesuai Perwal no. 19 tahun 2020,” tegasnya.

Situasi cafe KLX di Kawasan Lembah Dieng, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Satu orang dinyatakan reaktif saat Rapid Test, Jumat (03/07). Foto : Iwa

Pengawasan dan penertiban usaha menjadi kewenangan Satpol PP, selaku penegak Perda.

“Kami meminta mesti ada pengawasan ketat, jangan sampai kecolongan yakni mengabaikan penerapan protokol kesehatan,” tandasnya.

Sedangkan, manager operasional KLX, Raymond menuturkan, sejak dibuka pasca PSBB pada awal Juni 2020 lalu tempatnya baru ramai. Lantaran biasanya hanya sekitar 30 sampai 40 persen saja

“Kami membuka pelayanan pada masa wabah covid-19, paling akhir pukul 21.00 WIB. Sebelum covid pelayanan KLX berlangsung selama 24 jam,” pungkasnya.(Iw/And/red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top