Masuk Zona Merah, Pemkab Tuban Kembali Berlakukan Jam Malam

Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tuban, Endah Nurul Komariyati

Reporter: Nursalam

TUBAN, SUARADATA.com-Sebagai tindak lanjut perubahan status Kabupaten Tuban yang kembali masuk zona merah penyebaran Covid-19 di Jawa Timur. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban kembali memberlakukan jam malam, yang sebelumnya pernah diterapkan pada Selasa 1 September 2020.

Berdasarkan surat edaran (SE) Bupati Tuban bernomor 367/6776/414.012/2020, tertanggal 17 Desember 2020, penerapan jam malam berlaku mulai Jumat (18/12/2020), hingga Sabtu (2/1/2021). Dalam kurun waktu tersebut, pembatasan aktivitas di luar rumah dimulai pukul 21.00 WIB.

“Jam malam berlaku hari ini, mulai jam 9 malam,” kata Jubir Satgas Pencegahan Covid-19 Kabupaten Tuban, Endah Nurul Khomariyati, Jum’at (18/12/2020).

Lebih lanjut Endah menambahkan, mengacu pada Surat Edaran tersebut seluruh masyarakat kabupaten Tuban diharapkan membatasi kegiatan yang berpotensi mengumpulkan massa atau kerumunan. Kegiatan masyarakat seperti hajatan, pentas seni, resepsi dan bepergian keluar daerah sebisa mungkin untuk dibatasi, dikurangi atau bahkan ditunda.

“Bagi pelaku usaha dan sektor ekonomi lain diharapkan mengatur sirkulasi pengunjung dan pembatasan waktu kunjungan. Selain itu, tetap menerapkan protokol kesehatan ketat saat menjalankan usahanya,” tambahnya.

Sementara itu, penyelenggaraan Natal dilaksanakan dengan membatasi jumlah jemaat yang hadir di gereja/tempat lain maksimal 30 persen dari kapasitas ruangan. Penerapan protokol kesehatan juga diberlakukan tanpa mengurangi aspek spiritualitas umat Nasrani dalam beribadah.

“Kegiatan berkunjung dalam rangka perayaan Natal juga ditiadakan,” tegasnya.

Selain itu, masyarakat kabupaten Tuban dilarang melakukan perayaan tahun baru 2021. Tidak hanya itu, masyarakat luar kabupaten Tuban yang akan bermalam di wilayah kabupaten Tuban diwajibkan menunjukkan hasil rapid test non reaktif 2 hari sebelumnya.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk terus berdisiplin menerapkan protokol kesehatan. Antara lain memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak aman dengan menghindari kerumunan,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, berdasarkan data Satgas pencegahan Covid-19 Jawa Timur, Kabupaten Tuban kembali menjadi zona merah sebaran virus Corona, Rabu (16/12/2020).

Angka kumulatif per 17 Desember saat ini mencapai 1245 kasus, rinciannya 774 sembuh, 349 dirawat dan 122. meninggal.(Sal/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top