Satgas Covid-19 Tuban Gelar Razia Jam Malam

Reporter : Royvi Novriansyah

TUBAN, SUARADATA.com-Hari pertama aturan jam malam diterapkan di Kabupaten Tuban.

Tujuannya, mengantisipasi kerumunan menjelang perayaan Hari Raya Natal dan tahun baru 2021. Sehingga, Satgas Covid-19 yang terdiri dari Satpol PP, TNI dan Polri melakukan patroli gabungan di wilayah Kecamatan Kota dan Jenu, Jumat (18/12/2020).

Dengan menyasar beberapa warung kopi, cafe, tempat hiburan serta tempat kerumunan massa. Saat di lokasi itu petugas mengingatkan adanya kebijakan jam malam. Selanjutnya, mengajak untuk selalu disiplin menerapkan 3M.

Yaitu memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir serta menjaga jarak atau menghindari kerumunan. Bahkan, pemilik usaha juga diminta tegas kepada pengunjung, ketika sudah melebihi pukul 21.00 WIB.

Kasatpol PP Tuban, Hery Muharwanto mengatakan patroli gabungan jam malam ini dilakukan dalam rangka pendisiplinan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan atau prokes.

“Berdasarkan Surat Edaran Bupati bahwa adanya pembatasan kegiatan di malam hari terutama pada kegiatan yang dianggap tidak penting, maksimal sampai pukul 21.00 WIB,” ujar Hery.

Hery juga menghimbau, kepada pengusaha dan masyarakat adanya sanksi bagi pelanggar Prokes sebagai mana tercantum dalam Perbup nomor 65 tahun 2020. Selama adanya jam malam yang rencananya berlaku hingga tanggal 2 Januari 2021 mendatang.

“Bagi pelanggar perorangan dikenai sanksi Rp100.000 dan pemilik usaha Rp300.000. Jika usaha tersebut masih bandel setelah diingatkan berkali-kali, maka ada ancaman dicabut izin usahanya,” pungkasnya.(Roy/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top