232 Pegawai Honorer di Tuban Terima SK PPPK

Reporter: Nursalam

TUBAN, SUARADATA.com-Sebanyak 232 pegawai honorer dilingkungan Pemkab Tuban menerima Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Bupati Tuban H. Fathul Huda di Pendapa Krida Manunggal Tuban, Rabu (24/2/2021).

Ke-232 PPPK yang menerima SK tersebut terdiri dari 151 orang tenaga Guru, 19 orang tenaga kesehatan, serta 62 orang dari tenaga teknis. Sementara berdasarkan golongan terdiri dari golongan 10 ada 1 orang, golongan 9 ada 193 orang, golongan 7 ada 19 orang, serta golongan 5 ada 19 orang. Dan berdasarkan kelamin terdiri dari pria 88 orang sedangkan wanita 146 orang.

“Dikarenakan masih dalam masa pandemi Covid-19 maka upacara penyerahan SK dibagi menjadi 3 gelombang dengan tetap memerhatikan protokol kesehatan yang ketat,” kata Kepala BKD Kabupaten Tuban, M. Nur Hasan.

Lebih lanjut Nur Hasan menjelaskan, awalnya Kabupaten Tuban yang menerima SK PPPK ada 237 orang. Hal itu sesuai  keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 442 ahun 2020 tentang Penetapan Kebutuhan.

Akan tetapi dari formasi tersebut setelah dilakukan seleksi ada 4 orang tidak mendapatkan nomor induk PPPK. Sebab, meninggal dunia dan keluar dari calon PPPK.

“Alhamdulillah sisanya 233 orang yang kita usulkan semuanya mendapatkan nomor induk PPPK dari BKN, tetapi setelah itu ada lagi 1 orang dikarenakan meninggal dunia sebelum penerimaan SK sehingga secara teknis hanya 232 yang mendapatkan SK,” tambahnya

Sementara itu, dalam sambutannya, Bupati Tuban H. Fathul Huda menyampaikan, selamat dan rasa bangga kepada seluruh PPPK yang telah lulus melalui berbagai tahapan seleksi. Pihaknya berharap agar PPPK bekerja secara maksimal di unit kerja masing-masing.

“Semua yang menerima SK hari ini adalah bagian dari 8.202 orang pegawai ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Tuban yang terdiri dari PNS dan PPPK,” ungkapnya.

Pada kesempatan itu, Bupati juga mengingatkan dengan ditetapkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Bahwa ASN harus mempunyai kesetiaan dan ketaatan terhadap Pancasila, UUD 1945 dan Pemerintah.

Selain itu, bermental baik, bersih jujur, berdayaguna dan penuh tangung jawab terhadap tugasnya. Terlebih, mendukung usaha pemerintah guna mendorong terciptanya Good Governance.

“Pemahaman tersebut perlu diimbangi dengan penerapan kehidupan sehari-hari, dan saya ingatkan semuanya jangan sampai ada yang terlibat dengan organisasi terlarang yaitu saat ini bukan hanya PKI tapi juga yang baru saja dibubarkan FPI, jadi semua harus taat kepada UUD 1945, Pancasila dan Pemerintah,” tegas Bupati

Disisi lain PPPK harus memiliki profesi dan manajemen yang berdasarkan pada sistem merit atau perbandingan antara kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Bahkan, sebaiknya dimiliki oleh calon dalam rekrutmen, pengangkatan, dan penempatan sejalan dengan tata kelola pemerintah yang baik.

“Oleh karena itu, saudara semua hendaknya dapat mewujudkan disiplin, kecakapan dan prestasi kerja yang baik,” tutupnya.(Sal/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top