Sekkota Purna Tugas, Jabatan Plt Langsung Dipegang Kepala DPUPRPKP

Plt. Sekkota Malang, Hadi Santoso saat diwawancarai awak media usai dilantik Wali Kota Malang, di ruang sidang Balai Kota setempat. Foto : Afd

MALANG, SUARADATA.comPer 1 Maret 2021 Sekkota Malang Wasto memasuki purna tugas dan secara otomatis jabatan yang diemban kosong.

Melihat jabatan Sekkota kosong ternyata langsung diisi oleh Kepala DPUPRPKP Hadi Santoso. Seketika itu langsung dilakukan pelantikan bersamaan dengan Kepala Dinas lain yang selama ini dijabat Plt. Pelantikan diselenggarakan di ruang sidang Balai Kota Malang, Senin (01/03/2021).

Selain pelantikan Plt. Sekkota Malang, Wali Kota Malang, Sutiaji juga melantik beberapa Kepala Dinas. Diantaranya, Kepala Dinas Kominfo diisi oleh M. Nurwidianto sebelumnya jabat Kabag Humas. Totok Kasianto, sebelumnya jabat Sekretaris BKPSDM naik jadi Kepala BKPSDM Kota Malang.

Berikutnya, Camat Klojen, Heru Mulyono kini naik jabat Kepala Dinas Perhubungan. Sedangkan, Direktur RSUD Kota Malang, dr. Husnul Mu’arif naik ke Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang. Sementara, posisi kosong Kepala Diskoperindag diisi mantan pejabat di Sekretariat KPU Kota Malang yakni M. Syailendra.

Terakhir, Kabag Hukum, Tabrani masuk ke staf ahli (eselon II) bidang hukum. Diperkirakan pada 2021 ini akan ada beberapa orang eselon II akan memasuki purna tugas. Sehingga, kembali akan ada kekosongan jabatan Kepala Dinas atau setaranya. Salah satunya yang akan purna tugas adalah Kepala DPUPRKP yang saat ini merangkap Plt. Sekkota.

Dalam keterangannya usai melantik, Wali Kota Malang, Sutiaji menyampaikan, dipilihnya saudara Kepala DPUPRPKP sebagai Plt Sekkota tentunya banyak pertimbangan. Salah satunya adalah tidak mencalonkan diri Sekkota, senioritas dan pertimbangan lainnya.

“Ia akan mengemban tugas penyelesaian penting untuk diselesaikan secepatnya,” ucap Sutiaji.

Lanjutnya lagi, beberapa tugas penting perlu dirampungkan oleh Plt. Sekkota antara lain, menyelesaikan LKPJ, Nota Keuangan, KUA- PPAS Perubahan dan tugas lainnya.

“Jabatan Plt. Sekkota maksimal tiga bulan, saat Pansel tengah mempersiapkan prosesnya,” pungkasnya.

Sementara itu, Plt. Sekkota Malang, Hadi Santoso menyampaikan, tugas Sekkota merupakan amanah untuk diselesaikan guna membantu tugas Wali Kota lebih cepat selesai. Hal ini setelah Sekkota Definitif telah memasuki purna tugas.

“Beberapa tugas penting telah menanti di belakang kami, pada bulan Mei 2021 nanti, ditarget sudah terselesaikan secara keseluruhan,” tandasnya.(Afd/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top