Jangka Waktu 3 Bulan, Penerima BPUM Tak Perlu Buru-Buru ke BNI

Kepala BNI Cabang Tuban, Eri Prihartono saat diwawancarai awak media

Reporter: Nursalam

TUBAN, SUARADATA.com-Pemerintah kembali menyalurkan Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) melalui beberapa bank, termasuk BNI. Bantuan senilai Rp1,2 juta itu akan diberikan sesuai data penerima dari Kementerian Koperasi dan UKM.

Guna menghindari terjadinya antrian maupun kerumunan, saat penyaluran BPUM, Bank Nasional Indonesia (BNI) Tuban sebagai bank yang ditunjuk oleh pemerintah telah menyiapkan mekanisme pencairan. Salah satunya mengutamakan protokol kesehatan.

“Distribusi BPUM dalam masa pandemi Covid-19 sangat riskan jika hanya terpusat di kantor cabang BNI Tuban,” kata Kepala BNI Cabang Tuban, Eri Prihartono, Rabu (21/4/2021).

Dalam hal ini, pihaknya akan bekerjasama dengan pihak kecamatan untuk pencairan dana BPUM dian dilakukan dimasing-masing kecamatan. Pastinya sesuai jadwal yang telah ditentukan dalam sehari ada tiga titik kecamatan. Hal ini guna menghindari kerumunan di tengah Pandemi Covid-19. Diharapkan dari tiga kecamatan, terakumulasi 1.500 penerima bisa disalurkan dalam sehari.

“Target kita sebelum lebaran semua sudah tersalurkan kepada penerima, agar bisa segera menerima bantuan ini sebelum lebaran, saya tidak ingin memperlambat sehingga masyarakat penerima kecewa,” ungkapnya.

Lebih lanjut Eri menjelaskan, penerima BPUM di Kabupaten Tuban ada sebanyak 19.592 pelaku usaha mikro yang menerima dengan nominal masing-masing Rp1,2 juta. Selanjutnya, sudah terbuka blokirnya (bisa dicairkan) baru sekitar 2.500 penerima. Sisanya masih ada 17.000 yang harus di verifikasi sesuai ketentuan persyaratannya untuk buka blokir agar bisa dicairkan.

“Yang sudah terbuka blokirnya (bisa dicairkan) baru sekitar 2.500 penerima. Sisanya masih ada 17.000 harus kita verifikasi sesuai ketentuan persyaratannya untuk buka blokir agar bisa dicairkan,” timpalnya.

Menurutnya, dari kantor pusat ATM penerima dalam kondisi terblokir dan bank punya kewajiban untuk memastikan penerima tidak salah sasaran. Guna proses pencairannya dapat dilakukan setelah penerima BPUM menandatangani dan menyampaikan SPTJM (surat pernyataan tanggung jawab mutlak) di cabang BNI. Syarat itu sesuai dengan ketentuan Kemenkop UKM.

Syarat lain adalah menunjukkan e-KTP, buku tabungan, kartu debit BNI dan penerima menandatangani SPTJM pada saat datang ke cabang BNI.

“Setelah memenuhi seluruh persyaratan, penerima dapat mencairkan dana BPUM melalui ATM BNI, ATM Link, ATM Bank Lain atau Agen46 atau kantor cabang BNI terdekat. Namun, penarikan di ATM bank lain dan di Agen 46 dikenakan biaya,” tambahnya.

Selain itu, Eri berpesan, kepada penerima bantuan jangan terpengaruh kabar hoax terkait dana BPUM. Apalagi akan segera hangus jika tidak dicairkan dalam waktu tiga hari kedepan. Hal tersebut tidak benar karena batas pencairan dana sampai bulan Juni 2021.

“Sesuai Peraturan Menteri Keuangan BPUM tersebut bisa dicairkan hingga bulan Juni 2021. Jadi masyarakat masih punya waktu cukup untuk proses mencairkannya,” tegasnya.

Diketahui, dalam melaksanakan pelayanan pencairan BPUM, Unit Kerja BNI berkoordinasi dengan berbagai pihak seperti Satgas Covid-19 terkait pengaturan jumlah layanan maksimal per hari, pemerintah setempat, serta pihak berwajib lain yang memastikan kegiatan pelayanan BPUM sesuai dengan protokol kesehatan.(Sal/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top