Kemenag Beri Panduan Kegiatan Keagamaan Disaat Pandemi Covid-19


68

TUBAN, SUARADATA.com-Bersama tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19, Kementerian Agama kabupaten Tuban memberikan sosialisasi kepada ta’mir masjid dan musholla tentang panduan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah pada masa pandemi.

Kegiatan yang diikuti sebanyak 50 ta’mir masjid dan musholla tersebut di gelar di pendopo kecamatan Jatirogo, Selasa (2/6/2020).

Kepala Kemenag Tuban, Sahid menyampaikan, sosialisasi ini dilaksanakan sesuai dengan edaran Menteri Agama yang berisi tentang pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah di tengah pandemi covid 19.

Dalam edaran tersebut mengatur tentang kegiatan keagamaan inti dan kegiatan keagamaan sosial di rumah ibadah. Akan tetapi, hal itu berdasarkan situasi riil terhadap pandemi Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut dan bukan hanya berdasarkan status Zona yang berlaku di daerah.

“Meskipun daerah berstatus Zona Kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah/kolektif,” ungkap Sahid.

Menurutnya, rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjamaah/kolektif adalah yang berdasarkan fakta lapangan. Terutama, berada di kawasan atau lingkungan yang aman dari Covid-19. Hal tersebut ditunjukkan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/ Kabupaten/ Kota/ Kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah.

“Surat Keterangan akan dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan,” tuturnya.

Lebih lanjut pria berkacamata ini menjelaskan, untuk mendapatkan surat keterangan bahwa kawasan/ lingkungan rumah ibadahnya aman dari Covid-19. Terutama, pada pengurus rumah ibadah dapat mengajukan permohonan surat keterangan secara berjenjang kepada Ketua Gugus Kecamatan/ Kabupaten/ Kota/ Provinsi sesuai tingkatan rumah ibadahnya.

“Untuk rumah ibadah yang berkapasitas daya tampung besar dan mayoritas jemaah atau penggunanya dari luar kawasan/lingkungannya, pengurus dapat mengajukan surat keterangan aman Covid-19 langsung kepada pimpinan daerah sesuai tingkatan rumah ibadah tersebut,” tuturnya.(Sal/And/Red)


Like it? Share with your friends!

68
Suara Data Network
assalamualaikum

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *