Meski Dibayangi Kekhawatiran,Tapi Akhirnya Target Pajak Terpenuhi Hingga Surplus

Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto.

MALANG, SUARADATA.com-Rasa kekhawatiran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang terhadap capaian target pajaknya, menjelang tutup tahun anggaran di 2022, sempat spot jantung khawatir kurang terpenuhi.

“Akan tetapi, atas seijin dan pertolongan Nya. Kami bersama teman lainnya bekerja keras untuk bisa menyelesaikannya. Alhamdulillah, dalam tempo tiga hari, tiga pajak daerah seperti resto, BPHTB serta PPJ terlampaui hingga surplus,” ungkap Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto, Sabtu (31/12/2022).

Lebih lanjut dijelaskannya, pajak BPHTB sebelumnya kekurangan Rp 16 miliar. Termasuk pajak lainnya dikebut dalam tiga hari. Yakni 28 hingga 30 Desember 2022. Tapi, berkat upaya yang ada tiga pajak bisa terpenuhi, bahkan pajak BPHTB bisa surplus Rp 1 miliar.

“Dari total Rp 210 miliar menjadi Rp 211 miliar. Demikian pula, pajak Resto dari Rp 105 miliar tembus 106 miliar, surplus Rp 1 miliar juga. Sedangkan, pajak penerangan jalan (PPJ) Rp 60 miliar tembus Rp 65 miliar. Kedapatan surplus Rp 5 miliar,” jelas Handi kepada SUARADATA.com.

Masih kata Handi, walaupun sudah surplus Rp 1 M, tapi berkas yang masih ada di Bapenda sebanyak 125. Sehingga, dipastikan surplusnya bisa lebih dari sekian miliar rupiah nilainya.

“Menunjukkan komitmen dan tekad Bapenda untuk bisa menuntaskannya dan tidak main-main. Apa yang ditargetkan Pemkot Malang, Bapenda berupaya serius memenuhinya sesuai tanggungjawab yang diamanatkannya,” tegas Handi.

Disinggung target 2023 sebesar Rp 1,1 triliun, upaya Bapenda dalam memenuhinya?. Handi menandaskan, pihaknya akan melakukan perubahan skema, karena yang paling besar adalah pajak BPHTB.

“Di 2022, targetnya sebesar Rp 210 miliar bisa terlampaui. Pada 2023, targetnya naik menjadi Rp 500 miliar. Demikian halnya, pajak resto juga naik, di 2022 Rp 105 miliar menjadi Rp 150 miliar,” tandasnya.

Sementara, sisa target pajak yang Rp 600 miliar dari angka total Rp 1,1 triliun. Turut mengalami kenaikan tapi tidak signifikan. Dibanding pajak BPHTB dan Resto yang sangat signifikan

“Namun demikian, kenaikan pajak BPHTB diberlakukan, ketika warga melakukan transaksi jual beli. Sepanjang belum ada transaksi, ya tidak ada kenaikan. PBB pun tidak mengalami kenaikan, karena distimulasi dari nilai NJOP yang dinaikan,” bebernya.

Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, sejak 2017 hingga sekarang. NJOP belum pernah dilakukan penyesuaian. Harga NJOP yang tertera di SPPT, dengan harga pasaran tidak sepadan. Sesuai rekomendasi dari BPK dan KPK RI harus disesuaikan.

“Saat ini Bapenda telah melakukan upaya penyesuaian dan penyamaan NJOP dengan harga di pasaran. Terakhir, target pajak di 2023 Rp 1,1 triliun diupayakan semaksimal mungkin,” pungkasnya.(Iwn/ And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top