Pemkab Tuban Perbolehkan Pelaku Kesenian Selenggarakan Pagelaran

Pemkab sosialisasi pada pelaku kesenian.

Reporter: Roy Novriansyah

TUBAN, SUARADATA.com-Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Tuban menggelar pertemuan dengan pelaku seni guna menindak lanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Nomor : 005/ 1015/ 414.102/ 2020 tentang tatanan kenormalan baru atau daptasi kebiasaan baru di aula dinas setempat, Senin (20/7/2020).

Dalam SE tersebut memuat berbagai tatanan baru mengenai pagelaran kesenian, kegiatan hajatan dan pelaksanaan pembukaan disektor wisata ditengah pandemi covid-19.

Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Tuban, Sulistiyadi mengatakan, SE tersebut langsung disosialisasikan kepada para pelaku seni dan semua komunitas yang membidangi. Baik pariwisata maupun perhotelan tentang adaptasi kebiasaan baru yang telah ditandatangani oleh bupati.

“Sosialisasi ini bertujuan untuk menjelaskan tentang hak dan kewajiban masing-masing dalam penyelenggaraan kegiatan,” bebernya.

Pria yang akrab disapa Didit ini menjelaskan, untuk panitia atau pelaku seni, usaha sanggar seni, tayuban, wayang, campur sari, orkes, ludruk, ketoprak, reog, jaranan, sandur dan pertunjukan seni lainnya, termasuk juga dengan jasa pendukung penyelenggaraan, jasa MC, sound system, dekorasi, terop dan tata rias sudah bisa melakukan pagelaran mulai Rabu (22/7/2020).

“Secara teknis sudah bisa melakukan pertunjukan seni sesuai SOP yang sudah di setujui oleh bupati Tuban,” ujarnya.

Didit menerangkan, dalam rangka mengkondisikan pelaksanaan SE ini harus tegas demi ketertiban pengelolaan objek wisata maupun penyelenggaraan kesenian.

“Mengenai sanksi apabila protokol kesehatan dilanggar nantinya akan tergantung tim Covid-19. Apakah salah satu kegiatan kesenian atau semua kegiatan yang dilarang,” tuturnya.

Lebih lanjut ia mengharapkan, agar pengkondisian ini bukanlah hanya rekayasa. Setiap laporan dari tim gugus Covid-19 adalah laporan yang pasti.

“Semua kegiatan kesenian dan wisata nantinya ini masih diberlakukan masa percobaan selama 14 hari. Apabila terdapat masalah maka kegiatan itu akan di tutup sementara,” pungkasnya.(Roy/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top