Pemkab Tuban Tunggu SE Larangan Mudik

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tuban, Gunadi.

Reporter: Nursalam

TUBAN, SUARADATA.com- Pemerintah Pusat kembali mengeluarkan larangan mudik pada 2021 ini. Hal tersebut diumumkan pemerintah melalui Menko PMK Muhadjir Effendy, dalam rangka mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19.

Terkait itu Pemkab Tuban melalui Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tuban, Gunadi menjelaskan, penerapan di lapangan masih menunggu Surat Edaran (SE) resmi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Kami masih menunggu surat edaran resmi dari Kemenhub untuk teknisnya, saat ini Permenhubnya sedang digodog,” ungkapnya.

Rencananya, dalam waktu dekat Kemenhub akan segera menerbitkan Peraturan Menhub (Permenhub) tentang Pengendalian Transportasi pada masa Idul Fitri Tahun 2021.

“Tanggal 8 April besok diagendakan Rapat Kerja Teknis antara Kemenhub dan Kadishub Prov/Kab/kota se Indonesia,” imbuhnya.

Dia menjelaskan, jika nanti Permenhub keluar, maka pihaknya akan mendukung dan menyesuaikan dengan peraturan teknis yang akan dikeluarkan Pemerintah Pusat. Termasuk, langkah-langkah penyekatan pada titik- titik pembatasan. Selanjutnya, bersinergi dengan pihak kepolisian serta pihak terkait lainnya guna mencegah warga melakukan mudik lebaran 2021.

“Dishub tentu akan menjalankan aturan dari Kemenhub dalam hal ini Permen Pengendalian Transportasi pada masa Idul Fitri Tahun 2021, yang saat ini belum terbit,” paparnya.

Sementara itu, jika permenhub terbit maka masyarakat diminta untuk mengindahkan peraturan tersebut.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi kebijakan pemerintah yang melarang pelaksanaan mudik Lebaran 2021. Karena larangan mudik itu sebagai upaya dalam memutus mata rantai penularan Covid-19,” pungkasnya.(Sal/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top