UMKM Diberikan Peluang Memajukan Usaha Melalui Serapan APBD
MALANG, SUARADATA.com-Pemkot Malang memberikan peluang besar kepada para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) dibidang makanan dan minuman (Mamin) untuk menyerapnya.
Hal itu sesuai amanat Perpres Nomor 12 tahun 2021, tentang pengadaan barang jasa bersumber pada anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).
Wali Kota Malang, Sutiaji menuturkan, sosialisasi pembangunan sarpras dan Pendapatan asli daerah (PAD) di Kota Malang mengacu pada undang-undang yang ada. Caranya melibatkan LPMK atau BKM melalui kelompok masyarakat (Pokmas).
“Termasuk melibatkan UMKM untuk bisa menyerap APBD,” tutur dia.
Ia menambahkan, adanya regulasi baru sekaligus mengimplementasikan Perpres tersebut, pokmas diberikan kemudahan dalam memenuhi kebutuhan bahan material secara digitalisasi. Sehingga, tidak perlu mendatangi toko bahan bangunan untuk survey pembeliannya.
“Cukup lewat Market Place melalui aplikasi android,” tambah Sutiaji.
Kata dia, kolaborasi pembangunan menjadi poin penting untuk ditingkatkan di Kota Malang. Kendati porsi dan regulasi sudah diatur jelas, semisal Musrenbang kewenangannya LPMK. Sedangkan, program KOTAKU ranahnya di BKM.
“Dan Pokmas cukup menjalankan pembangunan di wilayahnya sesuai aturan dan kewenangannya,” sambung dia.
Sementara itu, Camat Lowokwaru, Joao M.G De Carvalho menekankan pada sosialiasi pembangunan Sarpras dan PAD dengan menghadirkan Bagian ULP dan Inspektorat. Berharap kepada LPMK dan BKM serta Pokmas sekaligus pelaku UMKM, memahami sistem pelaporan administrasi hasil dari pekerjaannya.
Karena serapan APBD yang bergulir di wilayah Kecamatan Lowokwaru terbagi 12 kelurahan mendapatkan Rp 18 miliar.
“Jangan sampai pasca pekerjaan yang dihasilkan memunculkan satu temuan saat dilakukan pemeriksaan, oleh pihak Inspektorat Kota Malang,” kata Joao.
Sosialisasi ini digelar agar Pokmas yang ada di LPMK dan BKM serta para pelaku UMKM. Selanjutnya, mereka memahami dan mematuhi aturan regulasi serta aturan hukumnya.
“Ketika pelaporan hasil pekerjaan, meniadakan adanya temuan atau kesalahan. Baik secara administrasi maupun fisik, diharuskan sesuai fakta di lapangan,” imbuhnya.(Afd/And/Red)