Permudah Pelayanan, Program Simpati Makota Resmi Diluncurkan

 

Kapolresta Makota AKBP Budi Hermanto menunjukkan aplikasi WhatsApp program “Simpati Makota” kepada awak media di Mapolresta, Selasa (31/08/2021). Foto : Afd

MALANG, SUARADATA.com-Polresta Malang Kota (Makota) terus berupaya meningkatkan pelayanannya.

Hal itu selaras dengan program Presisi Kapolri Jend. Pol. Listyo Sigit Prabowo menuju Polri lebih prediktif, responsibilitas, dan transparan berkeadilan berkonsep Polri Presisi.

Hari ini, Selasa (31/08/2021) melaunching program SIMPATI MAKOTA yakni sentra pelayanan administrasi dan interaksi. Semisal pelayanan informasi vaksin, pengurusan SIM, pembuatan SKCK dan masih ada juga pelayanan lainnya.

Kapolresta Makota AKBP Budi Hermanto menjelaskan, program satu aplikasi WhatsApp bernomorkan 081232391453 dengan ketik simpati makota. Disitu akan muncul berbagai pelayanan di dalamnya. Bahkan, masyarakat bisa mengakses dan memanfaatkannya secara baik dan benar tidak perlu men-download.

Karena kami melihat dalam satu hp terdapat banyak aplikasi, dikhawatirkan semakin lemot,” jelas dia.

Sementara itu, Kasatlantas AKP Yoppy Anggi K menambahkan, dengan menyimpan “Simpati Makota” masyarakat tidak perlu mendownload aplikasi lainnya. Cukup mengirim nomor WA ke nomor yang telah disiapkan Polresta Malang Kota yakni 081232391453.

“Beberapa informasi didapatkan, semisal pelayanan jenguk tahanan berkode U1, kode U2 untuk lokasi kantor polisi, U3 buat panic Button, U4 jadwal SIM, Samsat, SKCK serta Arema Police mobiling,” tambah Yoppi.

Selain itu, ada pula tentang jadwal vaksin dewasa ke 1 (Sinovac) berkodekan VD1. Lantas vaksin Astra Zeneca berkode VD2 terkait pendaftaran vaksin dewasa ke 2. Demikian pula kode VZ1 dan VZ2 jadwal vaksin dewasa ke 1 maupun ke 2 untuk vaksin Astra Zeneca. Selanjutnya, untuk vaksin anak-anak adalah VA1 dan VA2 terkait jadwal vaksinnya.

“Pelayanan lainnya terdapat Satgas Malang Raya tentang Trauma Healing (Sama Ramah) dengan kode TH1 pendaftaran trauma healing, TH2 cek status trauma healing. Termasuk pelayanan informasi pemulasaran jenazah, PJ1 pendaftaran pemulasaran jenazah, PJ2 cek status pemulasaran jenazah,” paparnya.(Afd/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top