PPKM Mikro Mulai Berlaku, Berikut Ketentuannya

Reporter: Nursalam

TUBAN, SUARADATA.com-PPKM Mikro atau pembatasan masyarakat sampai tingkat terkecil yaitu Rukun Keluarga (RT) /Rukun Warga (RW) di Jawa Timur diterapkan hari Selasa (9/2) hingga Senin (22/2).

“Tujuan dari PPKM Mikro ini untuk mencegah dan menekan penyebaran Covid-19 di kabupaten Tuban hingga di tingkat terkecil,” kata Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono, Rabu (10/2/2021).

Dalam pelaksanaannya nanti ada perubahan regulasi yang berlaku. Rencana akan dilakukan zonasi di Kabupaten Tuban. Terdapat 4 zona yang didasarkan pada jumlah pasien Covid-19, yaitu zona hijau, kuning, oranye dan merah.

Pertama, zona hijau yaitu jika tidak ada kasus Covid-19 di satu RT. Kedua, zona kuning, yaitu jika terdapat 1-5 rumah dengan kasus konfirmasi positif Covid-19 dalam satu RT selama 7 hari terakhir.

Selanjutnya ketiga, zona oranye jika terdapat 6-10 rumah dengan kasus konfirmasi positif Covid-19 dalam satu RT selama 7 hari terakhir. Selanjutnya, keempat zona merah jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif Covid-19 dalam satu RT selama 7 hari terakhir.

“Dalam hal ini akan dibentuk posko-posko yang diketuai Kepala Desa maupun lurah dan dibantu stakeholder terkait dalam pelaksanaannya. Serta akan ditunjang dengan unit-unit pembinaan dan pencegahan yang akan disinergikan dengan Kampung Tangguh Semeru di tiap wilayah,” tambahnya.

Dalam hal ini, Ruruh menghimbau masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Tidak hanya itu, informasi yang positif dibutuhkan agar masyarakat Tuban tetap bersemangat dalam menghadapi ujian dan bangkit,” imbuhnya.

Hal yang sama juga disampaikan
juru bicara satgas Covid-19 Kabupaten Tuban, Endah Nurul Komariyati, penanganan Covid-19 di tiap desa akan berbeda sesuai dengan zonasi.

“Pada desa dengan Zona Merah akan dilakukan isolasi mandiri dan pengawasan ketat,” kata perempuan yang juga sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban ini.

Selain itu, juga diterapkan pembatasan aktivitas warga, salah satunya meniadakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan penularan Covid-19.

“Tindak lanjut penanganan menjadi tanggung jawab satgas, pemerintah desa, dan stakeholder terdekat,” pungkasnya.

Diketahui, Bupati Tuban, Fathul Huda menerbitkan Surat Edaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Desa/Kelurahan di Kabupaten Tuban.

Penerbitan berdasarkan SE bernomor 367/600/414.012/2021 sebagai tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Jatim terkait PPKM Berbasis Mikro.(Sal/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top