Reforma Agraria Bertekad Perkecil Sengketa dan Tapi Tingkatkan Pelayanan

MALANG, SUARADATA.com-
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang, La Ode Asrafil, S.H, M.H siap mendukung program Reforma Agraria dari Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, yakni Dr Surya Tjandra, S.H, LL.M, saat hadir di Malang.

BPN Kabupaten Malang bertekad menyelesaikan permasalahan di wilayahnya sekaligus legalisasinya.

“Kemen ATR/BPN RI akan membantu solusinya sekiranya terkendala, atas permasalahan tersebut,” kata La Ode, Minggu (6/9/2020).

Menteri ATR/BPN juga berpesan kepada BPN agar memberikan kemudahan dan kelancaran pelayanan sewaktu masyarakat mengurus surat tanah. Tapi, asalkan sepanjang persyaratannya dilengkapi.

“Pada usianya ke-60, BPN ingin mewujudkan reforma agraria melalui peningkatan pelayanan. Satu contoh, target PTSL sebanyak 45.675 bidang sudah tersertifikatkan. Termasuk, ribuan bidang program Redistribusi juga sudah bersertifikat,” sebut La Ode.

Selanjutnya, BPN pada 2021 nanti kembali akan pensertifikatan Redistribusi di kawasan pantai Sendang Biru, Desa Tambakrejo Sumbermanjing Wetan seluas 7,4 hektare guna memenuhi kebutuhan warga setempat.

Berdasarkan hasil surat keputusan (SK) Menteri lingkungan hidup dan kehutanan (LHK), lahan itu kini berstatus bebas tanah kawasan hutan (pembebasan lahan hutan). Bahkan, BPN sendiri telah inventarisasi plus identifikasi.

“Dimana kawasan itu sudah dikuasai masyarakat cukup lama,” papar La Ode.

Perlu diketahui bersama, lahan redistribusi di Kabupaten Malang yang sudah bersertifikat sudah 60 persen. Sisanya 40 persen tergantung anggaran dari pusat dalam menyelesaikannya.

Sementara, program PTSL sebanyak 1.200.000 ribu bidang tanah. BPN baru menyelesaikan 600 ribu sertifikat.

“Harapan, sisanya lagi 600 ribu di tahun 2024 bisa terselesaikan. Dengan catatan, pengajuan sebanyak 125 ribu bidang tanah tiap tahun bisa terpenuhi,” urainya.

Kesimpulannya yang diinginkan oleh Presiden RI Joko Widodo. Tanah di daerah bisa beralih serta dimanfaatkan lebih produktif, melalui program Redistribusi.

“Sertifikat PTSL dan Redistribusi sebagai kekuatan hukumnya, bertujuan meminimalisir sengketa pertanahan di daerah,” pungkasnya.(Iw/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top