Dapat Berkah Idul Fitri, 128 Napi Lapas Tuban Terima Remisi

TUBAN, SUARADATA.com-Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tuban memberikan remisi khusus bertepatan pada perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H, untuk sebanyak 128 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Kalapas Siswarno mengatakan, jumlah narapidana di Lapas Tuban per 24 Mei 2020 berjumlah 289 orang dengan total penganut agama Islam sebanyak 287 orang.

“Dari 128 orang WBP penerima remisi, sebanyak 96 orang terkait pidana umum, dan sisanya berjumlah 32 orang terkait pidana khusus,”jelasnya.

Dari 128 narapidana penerima Remisi, seluruhnya mendapat remisi pengurangan sebagian atau RK I dengan rincian 44 orang mendapat remisi 15 hari, 76 orang mendapat remisi 1 bulan, dan 8 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari.

“Pemberian Remisi diharapkan tidak hanya sebagai pengurangan masa pidana semata, tetapi untuk menjadikan pribadi yang lebih baik lagi, khususnya bagi narapidana selama menjalani kehidupan di dalam lapas,” ujar Kalapas Tuban Siswarno, Minggu (24/5/2020).

Pemberian remisi diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP Nomor 99 Tahun 2012,

Salah satu WBP lapas Tuban, Yulia (20) asal Tuban mengaku merasa senang karena mendapatkan remisi 1 bulan,

“Alhamdulillah, saya senang sekali karena mendapatkan remisi selama satu bulan,” ungkap Yulia.

Wanita yang tersandung kasus narkoba telah menjalani hukuman selama 13 bulan dari 4 tahun putusan ini berharap bisa mendapatkan remisi kembali tahun depan.

“Saya berharap agar bisa mendapatkan tambahan remisi lagi tahun depan agar bisa lekas berkumpul dengan keluarga kembali,” pungkasnya.(Sir/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top