KPU Tuban Gelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pilkada 2020

Plh Ketua KPU Tuban Kasmuri di dampingi dua Komisioner menyerahkan berkas kepada Bawaslu Tuban

Reporter: Nursalam

TUBAN, SUARADATA.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan Bupati dan wakil Bupati Tuban 2020 di Grand Javanilla Jalan M. Yamin Tuban, Selasa (15/12/2020).

Dalam rapat pleno tersebut pasangan nomor urut 02 Aditya Halindra Faridzki dan Riyadi (DaDi) ditetapkan unggul suara. Setelah rekapitulasi hasil rapat pleno terbuka di tingkat kabupaten.

Rapat pleno dipimpin Plh Ketua KPU Tuban Kasmuri, didampingi dua Komisioner yaitu Nur Rokib dan Zakia Munawaroh dengan diikuti saksi ketiga paslon, bawaslu, Keamanan, Forkopimda, Kesbangpol dan 20 Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK KPU Tuban.

“Alhamdulillah, 20 kecamatan berjalan lancar tanpa kendala berarti,” tutur Plh Ketua KPU Tuban Kasmuri kepada awak media.

Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam rapat pleno ini KPU hanya menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara. Adapun hasil perolehan suara yakni Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1 Khozanah Hidayati – Mohammad Anwar (AMAN) memperoleh sebanyak 170.955 suara.

Sedangkan, Paslon nomor urut 2 Aditya Halindra Faridzki – H. Riyadi (DaDi) memperoleh sebanyak 423.236 suara. Sedangkan, Paslon nomor urut 3 Setiajit – Armaya Mangkunegara (SetiaNegara) memperoleh sebanyak 110.998 suara.

Sementara itu, surat suara tidak sah sebanyak 15.900 suara. Untuk jumlah surat suara sah sebanyak 705.189 suara dan total semuanya sebanyak 721.089 suara.

“Hari ini kita hanya sekadar menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara, dan hasil perolehan yang unggul adalah paslon nomor urut 2,” imbuhnya.

Tahapan selanjutnya, KPU Kabupaten Tuban akan mengumumkan keputusan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara. Jika nanti ada pasangan calon yang belum puas dengan hasil rekapitulasi maka bisa melakukan upaya hukum di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kita akan segera melakukan pengumuman hasil rekapitulasi yang sudah ditetapkan. Sehingga nanti apabila ada paslon yang belum puas bisa melakukan upaya hukum di Mahkamah Konstitusi selama 3 hari sejak diumumkan,” pungkas komisioner asal Kecamatan Palang ini.(Sal/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top