Kuliner WIN dan Warung Emak Warnai Sidang Tipiring PPKM Darurat

Hari Purnomo dan Wji Tiama pengelola kuliner di kawasan belakang gedung Balai Kota Malang. Saat membayarkan denda tipiring akibat melanggar aturan PPKM Darurat Covid-19, di Hall Mini Block Office Balai Kota setempat, Senin (19/07/2021). Foto : Afd

MALANG, SUARADATA.com-Dua warung kuliner milik Hari Purnomo (52) warga Kidul Dalem dan satunya lagi milik Wiji Tiama (55) yang berdagang di kawasan belakang Pemkot Malang dan DPRD dikenai sanksi denda Rp 100 ribu oleh majelis hakim pengadilan negeri (PN) Kota Malang.

Sanksi tindak pidana ringan (tipiring) ditetapkan denda antara Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu. Pasalnya, pelanggar sebanyak 26 orang tersebut dinilai melanggar aturan regulasi penerapan PPKM Darurat Covid-19. Persidangan digelar virtual di Hall Mini Block Office Balai Kota Malang, Senin (19/7/2021).

Hari Purnomo pengelola kuliner Wit Isor Nongko (WIN) menyatakan menerima apa yang ditetapkan di persidangan.

“Saya mengakui telah melanggar aturan PPKM Darurat Covid-19 berupa tidak terapkan take away dan adanya kerumunan (nongkrong). Saya legowo terkait sanksi tersebut. Kedepannya mengimbau kepada pelanggannya agar mematuhi protokol kesehatan,” ujar Hari.

Hal senada, Wiji Tiama akrab disapa Emak juga ikhlas atas ketetapan majelis hakim.

“Saya berharap kepada pelanggan setianya di masa PPKM Darurat sementara waktu tidak nongkrong dulu tapi hanya take away,” timpal Emak, seraya menunjukkan bukti pembayaran dendanya Rp 100 ribu.

Wali Kota Malang Sutiaji usai meninjau sidang tipiring dihadapan awak media menuturkan, persidangan ini menjadi salah satu cara menertibkan sekaligus mengingatkan kesadaran dari warga. Yakni bersama menyelesaikan pandemi ini lebih cepat tuntasnya.

“Sebelum ditipiring, menurutnya, pemkot berulangkali mengimbau kepada pelaku usaha kuliner. Agar mematuhi semua aturan regulasi, hakekatnya membantu masyarakat dalam mempercepat penuntasan pandemi covid,” tandasnya.

Katanya lagi, kondisi seperti saat ini tanpa kepedulian dan peran serta masyarakat. Mustahil penuntasan pandemi covid-19 bisa teratasi dengan cepat. Situasi saat ini sudah menjadi tanggungjawab bersama yakni negara serta rakyat.

“Masyarakat harus tahu dan menyadarinya, pelayanan di RS selain melayani secara umum. Dampak pandemi telah mewarnainya hingga terjadi overload. Sehingga penerapan protokol kesehatan wajib ditaatinya oleh semua orang,” pungkasnya.

Sekretaris Satpol PP Kota Malang, Tri Oky Rudianto menukaskan, selain operasi penertiban rutinitas, operasi yustisi PPKM Darurat tetap dilaksanakan sepanjang masih diberlakukan.

“Sidang tipiring ini adalah upaya paling akhir dalam rangka menyadarkan warga perihal PPKM Darurat,” tukas Tri Oky.

Ia menegaskan kembali, petugas di lapangan telah banyak mengingatkan sekaligus mengimbau hingga mengangkuti kursi milik pedagang kuliner. Supaya pedagang sadar dan paham.

“Tapi mereka sepertinya kurang mengindahkan, dengan terpaksa kita terapkan sanksi tipiring seperti digelar saat ini,” tegas dia.(Afd/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top