BPJS Kesehatan Tunggu Perpres Terbaru Untuk Kembalikan Iuran Peserta JKN-KIS
MALANG, SUARADATA.com-BPJS Kesehatan akhirnya berkenan menindaklanjuti hasil putusan Mahkamah Agung terkait pembatalan kenaikan iuran BPJS di setiap kelasnya.
Hal itu dilakukan setelah pengumuman pembatalannya dituangkan diweb resmi MA, pada 31 Maret 2020 kemarin.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Pusat Jakarta M. Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan, BPJS Kesehatan telah mempelajari dan siap menjalankan Putusan MA tersebut. Guna menindaklanjuti hal itu, Pemerintah melalui Kementerian terkait.
“Saat ini lagi menyusun penggantinya Perpres nomor 75 tahun 2019,” jelas Iqbal.
Lebih jauh Iqbal mengatakan, sesuai dengan Peraturan MA nomor 1 Tahun 2011. Khususnya pasal 8 ayat 1, Panitera MA mencantumkan petikan putusan tersebut dalam Berita Negara dan dipublikasikan atas biaya Negara.
Kemudian pada ayat 2, dalam waktu 90 hari setelah putusan MA dikirimkan kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Dalam hal ini yang mengeluarkan Peraturan Perundang-undangan.
“Ternyata pejabat tersebut tidak melaksanakan kewajibannya, demi hukum Peraturan Perundang-undangan. Maka yang bersangkutan kedepannya sudah tidak memiliki kekuatan hukum,” bebernya.
Kemudian, BPJS Kesehatan telah bersurat kepada Pemerintah. Dalam hal ini kepada Sekretaris Negara, bermaksud agar BPJS Kesehatan bisa mengambil plus menetapkan langkah selanjutnya. Guna mengeksekusi putusan tersebut.
Oleh sebab itu, peserta BPJS Kesehatan JKN-KIS diharapkan tidak perlu khawatir. Mengingat BPJS Kesehatan telah menghitung selisih kelebihan pembayaran iuran peserta segmen PBPU atau mandiri.
Nantinya selisih itu akan dikembalikan kepada peserta BPJS Kesehatan JKN-KIS. Tentunya setelah ada aturan baru atau disesuaikan dengan arahan dari Pemerintah.
“Teknis pengembaliannya akan diatur lebih lanjut, antara lain kelebihan iuran tersebut akan menjadi pembayaran iuran pada bulan berikutnya,” pungkasnya.(Iwn/And/Red)