Penjualan Obat Jenis Sirup di Apotek se-Tuban Dihentikan Sementara

Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Kabupaten Tuban, Bambang Priyo Utomo (tengah) saat di temui di Kantornya.

TUBAN, SUARADATA.com-Seluruh apotek yang ada di Kabupaten Tuban, baik milik swasta maupun milik pemerintah dihimbau untuk tidak menjual obat bebas dalam bentuk sirup kepada warga.

Pelarangan tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Kabupaten Tuban, Bambang Priyo Utomo. Tujuannya, sebagai bentuk kewaspadaan adanya temuan gangguan ginjal akut progresif atipikal yang menyerang anak.

Selain itu, pemberhentian sementara peredaran obat jenis sirup itu menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor SR.01.05/111/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak.

“Kami menghimbau kepada seluruh apotek di Kabupaten Tuban supaya tidak menjual obat dengan kemasan sirup kepada masyarakat. Hal itu, sudah kita sampaikan kepada seluruh apoteker,” ungkapnya, saat ditemui di kantornya, Kamis (20/10/2022).

Salah Satu Apotek di Kabupaten Tuban, yang sudah mengehentikan sementara peredaran obat jenis sirup.

Pihaknya menjelaskan, dalam SE Kemenkes itu disebutkan bahwa penghentian sementara penjualan obat jenis sirup itu dilakukan hingga nanti hasil penelitian selesai. Sehingga, jika nantinya penelitian dinyatakan obat jenis sirup tidak boleh diedarkan atau dijual, maka tidak dijual untuk selamanya. Sedangkan, apabila hasil penelitian bisa diedarkan lagi.

“Kami masih menunggu hasil final penelitian,” tambahnya.

Lebih lanjut, pihaknya menegaskan, apabila nantinya pihak dari apotek masih kedapatan menjual dan melanggar himbauan dari Kemenkes dengan menjual obat jenis sirup. Tentu Dinkes P2KB Tuban akan memberikan imbauan hingga sanksi berupa teguran, bahkan hingga penutupan apotek.

“Jika masih ada apotek yang masih menjual kepada masyarakat, nanti kita akan berikan teguran hingga penutupan apotek,” tegasnya.

Sementara itu, terkait dengan gejala gangguan ginjal akut pada anak di Kabupaten Tuban, hingga saat ini Dinkes P2KB belum mendapatkan laporan dan belum ditemukan kasusnya.

“Untuk diwilayahnya Kabupaten Tuban sementara belum ditemukan. Sementara itu, di Jawa Timur yang terdeteksi sementara di Rumah Sakit Dr Soetomo dan Dr Saiful Anwar,” pungkasnya.(Sal/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top