Perangi Peredaran, Polres Tuban Resmikan Kampung Anti Narkoba

Kapolres Tuban, AKBP Rahman Wijaya bersama dengan Dandim 0811/Tuban, Kepala Kejaksaan Tuban, Ketua Pengadilan Negeri Tuban, Kepala Lapas Tuban, perwakilan BNNK Tuban, Camat Tuban Kota serta tokoh agama dan tokoh masyarakat, saat meresmikan kampung anti narkoba.

TUBAN, SUARADATA.com-Guna menerangi peredaran narkoba di Kabupaten Tuban, Kapolres Tuban, AKBP Rahman Wijaya meresmikan Kampung Anti Narkoba di Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Tuban Kota, Kabupaten Tuban, Selasa (24/1/ 2023).

Peresmian perdana kampung anti narkoba Satresnarkoba Polres Tuban itu ditandai dengan deklarasi bersama kampung anti narkoba serta peresmian posko kampung anti narkoba.

“Peresmian kampung anti narkoba ini adalah bentuk komitmen bersama seluruh stakeholder maupun elemen masyarakat bahwa narkoba adalah musuh bersama,” kata Kapolres Tuban, AKBP Rahman Wijaya.

Lebih lanjut pihaknya menegaskan, untuk memberantas peredaran gelap narkoba perlu adanya sinergitas dari stakeholder serta seluruh elemen masyarakat.

Sehingga dengan peresmian kampung anti narkoba ini, diharapkan peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Tuban bisa ditekan semaksimal mungkin.

“Diharapkan dengan peresmian kampung anti narkoba ini kita lebih bersinergi untuk memberantas peredaran gelap narkoba,” harapannya.

Sebatas diketahui, pada tahun 2022 lalu Satresnarkoba Polres Tuban berhasil mengungkap sebanyak 86 kasus peredaran gelap narkoba. Jumlah itu meningkat dibandingkan dengan pengungkapan pada tahun 2021 sebanyak 84 kasus peredaran gelap narkoba.

Hadir dalam kegiatan itu, Kapolres Tuban, bersama dengan Dandim 0811/Tuban, Kepala Kejaksaan Tuban, Ketua Pengadilan Negeri Tuban, Kepala Lapas Tuban, perwakilan BNNK Tuban, Camat Tuban Kota serta tokoh agama dan tokoh masyarakat.(Sal/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top