30 Persen Pembayaran Pajak Dana Desa di Tuban Masih Nunggak

Kepala KPP Pratama Tuban berbincang tentang pajak dengan awak media

TUBAN-Berbicara tentang Dana Desa (DD) yang digelontorkan oleh pemerintah kepada pihak desa memang menggiurkan. Tetapi, kewajiban membayar pajak dari kegiatan tersebut ternyata banyak diabaikan.

Berdasarkan data yang dihimpun di Kantor KPP Pratama Tuban, tercatat dari 311 desa di Kabupaten Tuban sekitar 20 hingga 30 persen telah menunggak pajak hingga kini.

“Tahun ini saja kurang lebih ada 20-30 persen desa yang nunggak pajak segitu,” jelas Kepala KPP Pratama Tuban, Eko Radnadi Susetio saat di temui diruang kerjanya, Selasa Siang (22/10/2019),

Tambah Radnadi sapaan akrabnya, DD yang sudah diterima oleh pihak desa, rata-rata sebesar Rp 1 Milyar. Dari nominal itu terdapat kewajiban pajak yang harus dibayarkan oleh pengelola. Seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen dan pajak penghasilan sebesar 2,5 persen. Namun, sebagian desa masih belum sadar akan kewaiban itu dan mengabaikannya.

“Dalam Dana Desa 1 Milyar Desa wajib membayar pajak 35 persen,” ungkapnya

Namun dewasa ini, pihak perpajakan sudah melakukan banyak upaya persuasif. Sehingga, masalah klasik yang menerpa wajib pajak dana desa ini tidak berlarut. Seperti melakukan sosialisasi diberbagai instansi, kantor, sekolah hingga menyasak ke desa-desa. Bahkan, penandatangan MoU dengan pihak penegak hukum atau Kejaksaan Negeri Tuban juga sudah dilakoni.

“Kita tidak akan lelah kita siap mengajari mereka mana cara pajak yang baik dan benar. Jadi jangan takut dengan kita, karena kita juga menyelamatkan pengelola dana desa sendiri, “ tambah Radnadi saat berbincang di kantornya bersama awak media Kabupaten Tuban.(Sal/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top