Bangunan Milik Terpidana Kasus Rokok Ilegal di Kudus Disita Kejari Tuban


77
Kejaksaan Negeri Tuban bersama tim saat melakukan sita Eksekusi tanah dan bangunan milik terpidana kasus rokok Ilegal di Kudus Jawa Tengah.

TUBAN, SUARADATA.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban melakukan sita ekseskusi tanah dan bangunan milik seorang terpidana kasus rokok ilegal yang lokasinya berada di Desa Gribig, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Selasa (21/11/2023).

Diketahui, tanah dan bangunan yang di sita Kejaksaan Negeri Tuban ini milik terpidana Abdul Syukur yang terlibat dalam perkara tindak pidana cukai, ini memiliki luas sekitar 863 meter persegi.

Dalam eksekusinya tim Kejaksaan melakukan penempelan stiker yang bertuliskan “tanah dan bangunan ini telah disita eksekusi”. Penempelan stiker tersebut di tempatkan disejumlah titik bangunan dan diberi Garis Line Kejaksaan RI.

“Bangunan ini disita karena diduga merupakan salah satu sarana yang digunakan terpidana untuk mendukung peredaran rokok ilegal,” kata Kepala Kejari Tuban Armen, melalui Kasi Intel, Muis Ari Guntoro, Rabu (22/11/2023).

Lebih lanjut, Muis sapaan akrabnya menjelaskan, Pemantauan aset terpidana Abdul Syukur ini dilakukan sesuai putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5559 K/Pid.sus/2023 tertanggal 26 Oktober 2023.

“Putusan tersebut terpidana Abdul Syukur dalam perkara tindak pidana cukai dijatuhi pidana dua tahun dan denda senilai Rp 3 miliar,” terangnya.

Menurutnya, selama eksekusi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tuban dan Kasubsi Pidsus pada Kejaksaan Negeri Tuban bersama Tim Sita Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tergabung dalam satu Tim untuk melakukan sita eksekusi aset terpidana dalam perkara tindak pidana cukai.

“Pelaksanaan sita eksekusi ini dilakukan untuk merecovery denda putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5559 K/Pid.sus/2023 tertanggal 26 Oktober 2023. Selain itu, juga berdasarkan pasal 59 Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 1995 tentang cukai,” terangnya.

Selanjutnya, sita eksekusi ini dilakukan untuk penggantian denda yang dijatuhkan terhadap terpidana dalam putusan MA RI dijatuhi denda senilai Rp 3 miliar.

“Sebelum penyitaan milik terpidana tim sita eksekusi juga koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kudus, Kantor BPN Kudus, Kepala Desa Prambatan Lor Kabupaten Kudus,” imbuhnya.

Sementara itu, kedepan tim sita eksekusi gabungan dari Kejaksaan Negeri Tuban dan Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus akan mencari aset lain milik terpidana. Kemudian, akan diterapkan pula sita eksekusi.

“Dan hasil sita eksekusi yang dilakukan ini nantinya akan dilakukan lelang oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI,” pungkasnya.(Sal/And/Red)


Like it? Share with your friends!

77
Suara Data Network
assalamualaikum

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *