Bermodal Airsoftgun, Dua Pelaku Curanmor Keok Ditangan Satreskrim

Kapolresta Makota AKBP Budi Hermanto didampingi Kasatreskrim Kompol Tinton Yudha R dan Kasi Humas Ipda Eko N, saat merilis perkaranya di Mapolresta. Foto : Ist

MALANG, SUARADATA.com-Polresta Malang Kota (Makota) merilis pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukumnya.

Pelakunya berinisial MB (41) dan ZA (20) asal warga Desa Jatiroto Jember serta warga asal Randu Agung Lumajang.

Kapolresta Makota, AKBP Budi Hermanto menegaskan, keduanya berhasil dilumpuhkan oleh Tim Resmob Satreskrim Polresta Malang Kota dengan tindakan tegas dan terukur. Pasalnya, keduanya melakukan perlawanan dengan mengeluarkan Airsoftgun dari balik bajunya.

“Sedangkan, sewaktu dilakukan pengejaran sekaligus penangkapan oleh Resmob di Jalan Raya Singosari, Kabupaten Malang,” tegas Kapolresta, saat merilis perkaranya di Mapolresta, Senin (4/10/21).

Lanjutnya, kedua pelaku curanmor ini berangkat dari rumahnya menuju Kota Malang. Tujuannya mengeksekusi ranmor yang kebetulan keduanya mendapatkan kesempatannya di Jalan Kerto Raharjo Kelurahan Ketawanggede, Lowokwaru, Kamis (9/09/21).

Bermodalkan Airsoftgun model Revolver dan FN berselongsong peluru isi gotri serta ranmor yang dikendarainya bernopol N 3080 YAS. Keduanya berhasil mengeksekusi satu unit ranmor Honda Beat.

“Namun pelaku tersebut tanpa menyadari bahwa tim Resmob berhasil mengintainya dan melakukan pengejaran sekaligus penangkapannya,” bebernya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal yakni pasal 363 KHUP dan UU Darurat RI pasal 1 ayat 1 no.12 tahun 1951. Ancamannya maksimum 7 tahun penjara.(Afd/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top