Beroperasi di Jalan Raya, Satlantas Polres Tuban Tindak Kereta Kelinci Atau Odong-Odong

Reporter: Nursalam

TUBAN, SUARADATA.com-Satuan Lalulintas Polres Tuban mentertibkan sejumlah odong-odong yang beroprasi di jalan raya pantura Kabupaten Tuban. Dalam penindakan tersebut, Satlantas Polres Tuban mengamankan dua kendaraan kereta kelinci itu saat melintas di Jalur Ringroad Kabupaten Tuban.

Seperti diketahui, odong-odong dilarang beroperasi di jalan raya karena kendaraan bermotor tersebut dinilai tidak sesuai spesifikasi. Selain membahayakan saat melintas di jalan raya, kendaraan odong-odong juga tidak sesuai peruntukannya, hal ini juga dinilai berbahaya bagi penumpang dan pengguna jalan yang lain.

Kasatlantas Polres Tuban, AKP Arum Inambala mengatakan, pihaknya memang telah melakukan penindakan terhadap kereta kelinci atau odong-odong. Dalam penindakan itu, pasal yang dikenakan yaitu Pasal 285 Ayat 2 terkait spek-spek kendaraan.

“Kita memang melakukan penindakan pelanggaran terhadap dua kendaraan odong-odong dan kita kenakan Pasal 285 Ayat 2 terkait spek-spek kendaraan karena ini memang sudah menyangkut dimensi kendaraan,” terang Kasat Lantas Polres Tuban, Rabu (02/03/2022).

Lebih lanjut pihaknya mengatakan, sebelum dilakukan penindakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait kendaraan kereta kelinci agar tidak beroperasi di jalan raya maupun di jalan umum yang berpotensi akan mengakibatkan kecelakaan lalulintas menonjol.

“Sebelum kita sudah melakukan sosialisasi, namun tetapi, ketika petugas dari Satlantas Polres Tuban melakukan patroli, ditemukan adanya kereta kelinci yang beroperasi di Jalan Umum Ringroad Tuban, akhirnya, kita lakukan penindakan untuk shock terapy,” imbuhnya.

Selanjutnya, Satlantas Polres Tuban akan melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan pihak terkait untuk mengatur atau menentukan kebijakan dimana kereta kelinci itu bisa beroperasi, seperti halnya beroprasi ditempat wisata.

Sebatas diketahui, untuk dua kendaraan kereta kelinci yang dilakukan penindakan ini diketahui milik warga Desa Kembangbilo, Tuban. Dan akan dikembalikan kepada pemiliknya lagi setelah menjalani sidang.(Sal/Ru/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top